GenPI.co Jatim - Tersangka baru video syur kebaya merah ditangkap oleh pihak kepolisian dari Polda Jawa Timur berinizial CZ.
Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menjelaskan penangkapan CZ hasil pengembangan video syur kebaya merah di kawasan Sidoarjo.
"Iya benar, di Sidoarjo (satu tersangka baru sudah diamankan, red)," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman dikutip dari Ngopibareng, Rabu (16/11).
Dia menjelaskan tersangka baru berinisial CZ ini usianya 22 tahun karena perannya dalam salah satu video dari 92 konten video produksi tersangka AH dan ACS.
Di dalam video tersebut, CZ berperan dalam video adegan tiga orang, lalu dipotong menjadi 18 bagian (part) dan sempat beredar di Twitter.
"Yang thr***ome CZ ikut berperan. Video tersebut dipotong menjadi 18 bagian," jelasnya.
Farman mengatakan, video ini dibuat berdasarkan pesanan daro Twitter dengan upah Rp 3 juta.
Sebagaimana diketahui, Polda Jatim menangkap dua orang tersangka AH dan ACS dalam kasus video syur kebaya merah.
Keduanya melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 8 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News