GenPI.co Jatim - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo membabaskan sembilan jenis pajak yang dimulai pada November hingga Maret 2022.
Penghapusan denda pajak ini dalam rangka peringatan HUT ke-164 Sidoarjo.
Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo, Ari Suryono mengatakan, pembebasan denda pajak ini tertuang dalam Keputusan Bupati Sidoarjo nomor: 188/549/438.1.1.3/2022 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah dalam rangka peringatan hari jadi ke-164.
"Penghapusan sanksi administratif tersebut berlaku sejak awal November 2022 sampai dengan 31 Maret 2023," katanya, Rabu (16/11)
Ari menjelaskan, sembilan jenis denda pajak yang dibebaskan Pemkab Sidoarjo adalah sebagai berikut:
- Pajak hotel
- Pajak restoran
- Pajak hiburan
- Pajak reklame
- Pajal penerangan jalan
- Pajak parkir
- Pajak air tanah
- Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2)
- Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
"Jenis penghapusan pajak adalah sanksi administratif berupa bunga dan denda," jelasnya.
Lanjutnya, apabila terdapat pembebasan sanksi administratif maka wajib pajak yang belum membayar sampai jatuh tempo akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga atau denda sebesar dua persen per bulan dari pokok pajak yang harus dibayarkan.
Dia berharap adanya pembebasan sanksi administratif bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News