Polda Jawa Timur Ringkus 16 Orang Pelaku Curanmor, Resahkan Warga di 11 Daerah

18 November 2022 22:00

GenPI.co Jatim - Polda Jawa Timur meringkus 16 orang pelaku curanmor yang sudah meresahkan warga di 11 daerah.

Belasan pelaku ditangkap setelah adanya 26 laporan yang berasal dari Polres Kota Probolinggo Kota, Polres Lumajang, Polres Batu, Polres Pasuruan.

Kemudian dari Polres Malang, Polres Kediri, Polres Jember, Polres Sidoarjo, Polresta Malang, Polresta Pasuruan, dan Polrestabes Surabaya.

BACA JUGA:  Waspada! Jawa Timur Berpotensi Terdampak Badai Siklon Tropis

Para pelaku curanmor yang ditangkap, yakni BU, BE, AN, AR, IR, JA, MU, SAI, TAI, IJ, SAN, SA, SAN, SUR, BU.

"TKP (tempat kejadian perkara) ada di beberapa wilayah, yaitu Probolinggo, Lumajang, Pasuruan, Jember, Malang, Batu, Kediri, Sidoarjo, dan Surabaya," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto di Mapolda Jawa Timur, Jumat (18/11).

BACA JUGA:  Trenggalek Dikepung Banjir, Mas Ipin Siapkan Solusi Terbaik

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit kendaraan roda empat, sembilan kendaraan roda dua, tujuh telepon genggam, tiga STNK, tiga fotokopi BPKB, satu BPKB asli, satu flashdisk berisi rekaman CCTV, dan satu buah kunci T.

Dirmanto menjelaskan, di antara belasan pelaku itu terdapat dua orang yang berpura-pura sebagai pasangan suami istri.

BACA JUGA:  Sempat Batal Demo, Besok Perwakilan Buruh Bakal Ditemui Gubernur Jawa Timur

Keduanya menjalankan aksi secara bersama-sama saat melakukan pencurian kendaraan bermotor milik korbannya.

"Perempuan ini pura-pura menjadi suami istri dengan salah satu tersangka, kemudian melakukan pencurian kendaraan bermotor," jelasnya.

Sementara itu, Kasubdit Jatanras AKBP Lintar Mahardhono menyebut, selama menjalankan aksinya, seluruh pelaku curanmor tak didapati membawa senjata api maupun senjata tajam.

"Mereka murni melakukan curanmor," ungkapnya.

Para pelaku dikenakan pasal berbeda-beda. Seperti halnya 11 tersangka BU, BE, AN, AR, IR, JA, MU, SAI, TAI, IJ dan SAN ini dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun.

Sementara itu, SA dan SAN yang merupakan seorang penadah dikenalan Pasal 480 dengan ancaman empat tahun penjara. Sedangkan SUR dan BU dijerat pasa 481 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM