4 Pelaku Penimbun BBM di Probolinggo Ditangkap, Polisi Bongkar Modusnya

20 November 2022 05:00

GenPI.co Jatim - Sebanyak empat pelaku penimbun BBM jenis solar hingga 31.000 liter berhasil ditangkap oleh Polres Probolinggo.

Upaya mereka menimbun BBM jenis solar ini akhirnya terbongkar juga.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi menjelaskan modus keempat pelaku menimbun BBM.

BACA JUGA:  Jadwal Vaksin Covid-19 Surabaya Hari ini, Buka Sampai Malam

Dia menjelaskan keempat pelaku yang berinisial AR (45), SW (50), B (45), dan VAP (35) memiliki perannya sendiri-sendiri.

"B (45), warga Sumberasih, Probolinggo berperan sebagai sopir truk yang tangkinya sudah dimodifikasi," kata AKBP Teuku Arsya Khadafi, Sabtu (19/11).

BACA JUGA:  Pasien Covid-19 Meningkat, RSSA Malang Pastikan Ruang Perawatan Tersedia

Kemudian AR (45) warga Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo berperan sebagai kernet truk, SW (50) warga Tongas, Probolinggo berperan sebagai pemilik modal.

Sedangkan VAP (35) warga Wonoasih, Kota Probolinggo berperan sebagai penyedia tempat penimbunan BBM.

BACA JUGA:  Sungai Kertosono Probolinggo Meluap, 2 Kelurahan Kebanjiran

Gerak-gerik mereka ini pada awalnya dicurigai oleh anggota Polsek Dinguo yang sedang melakukan patroli di SPBU.

Ketika patroli, sebuah truk bernopol N 8214 UR berhenti di pinggir jalan.

"Gerak-gerik sopir dan kernet mencurigkan, petugas mendatangi dan menanyakan barang apa yang diangkut di dalam bak truk," jelasnya.

Ketika ditanya, pelaku menjelaskan sedang mengangkut ikan. Petugas pun melakukan pemeriksaan menyeluruh dan didapati BBM jenis solar sebanyak 900 liter di dalam kendaraan tersebut.

"BBM tersebut berasal dari tangki truk yang telah dimodifikasi dengan cara disedot melalui Sanyo saat truk usai melakukan pengisian BBM di SPBU," katanya.

Hasil keterangan tersangka, BBM tersebut ditimbun di daerag Sumber Taman, Kota Probolinggo menggunakan 31 kotak plastik dilapisi besi berukuran 1,2 meter x 1 meter x 1 meter.

"Empat tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengubah Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkasnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM