Perdagangan Manusia Dibongkar Polda Jatim, Ada 19 Perempuan Dijual

21 November 2022 17:00

GenPI.co Jatim - Polda Jatim mengamankan lima orang tersangka, terkait kasus human trafficking atau perdagangan manusia di Pasuruan.

Kelima tersangka tersebut, yakni Papi Galih dan Mami Putri sebagai pelaku utama. Tiga orang lainnya berstatus membantu, yaitu CE, AG dan AB.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan, modus yang digunakan oleh para pelaku ini menawarkan para korbannya bekerja sebagai pemandu lagu dengan upah Rp 10 juta hingga Rp 30 juta per bulan.

BACA JUGA:  Sering Meresahkan, Pasangan Kekasih Kompak Masuk Tahanan Polda Jatim

Namun, setelah tiba di sebuah warung di kawasan Gempol dan wisma di Tretes, Kabupaten Pasuruan, para korban justru disekap.

Berdasarkan pemeriksaan, sedikitnya ada 19 orang perempuan yang menjadi korban. Empat di antaranya merupakan anak di bawah umur.

BACA JUGA:  Polda Jawa Timur Ringkus 16 Orang Pelaku Curanmor, Resahkan Warga di 11 Daerah

"Selama di sana HP korban dirampas, mereka keluar ketika dibooking tamu dan itu dikawal. Serta, ada penganiayaan ketika mereka berusaha melarikan diri," ujarnya mengutip dari Ngopibareng.id, Senin (21/11).

Hendra mengungkapkan, para pelaku ini sudah menjalani aktivitas terlarang tersebut satu tahun belakangan. "Apabila yang berkunjung ke Warkop ada yang booking, korban akan diajak ke wisma di Tretes," jelasnya.

BACA JUGA:  Modal Rp 50 Ribu, Minuman Herbal Pengusaha Pasuruan Tembus Korea Selatan

Korban mendapatkan bayaran Rp 500 ribu sampai 800 ribu, dipotong tersangka, sisa Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu yang diterima.

Kini, para tersangka hanya bisa tertunduk lesu di Mapolda Jawa Timur. Mereka terancam disangkakan Pasal 2 juncto Pasal 17 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Selain itu, juga Pasal 2 Ayat 1 (R) UU No.8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda Rp 120 juta hingga Rp 600 juta.

Apabila ada anak-anak menjadi korban maka hukuman ditambah satu per tiga. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM