GenPI.co Jatim - Ratusan warga Desa Klatakan menggelar demo di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Senin (21/11) kemarin.
Warga mendesak majelis hakim untuk mengalihkan status penahanan Kepala Desa Klatakan Ali Wafa dari tahanan lembaga pemasyarakatan menjadi tahanan kota.
Mereka menilai, pengalihan status penahanan Kades Klatakan bisa dilakukan karena perilakunya yang dinilai baik.
"Kades kami orang yang taat hukum dan kooperatif dalam proses hukum," kata koordinator aksi Aang Gunefi.
Selain itu keinginan ratusan warga meminta pengalihan status penahanan Kades Klatakan karena saat ini pelayanan desa terganggu.
Sebagai informasi, Kades Klatakan, Ali Wafa ditahan sejak 20 Oktober 2022 karena laporan perusakan tanaman tebu di tanah kas desa.
Pada sidang perdana, terdakwa Kades Ali Wafa yang didampingi penasihat hukum M. Husni Thamrin membacakan eksepsi.
"Kami menolak semua dakwaan jaksa penuntut umum dan meminta perkara ini dihentikan serta membebaskan Ali Wafa dari segala tuntutan," kata Husni Thamrin. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News