Kabar Baik untuk Tenaga Outsourcing Pemkot Surabaya

22 November 2022 21:00

GenPI.co Jatim - Pekerja non-ASN (Aparatur Sipil Negara) atau outsourcing Pemkot Surabaya bisa sedikit senang. Pasalnya, mereka dipastikan tetap akan bekerja pada 2023.

"Sebagaimana komitmen pemerintah kota, bahwa hasil evaluasi Kemenpan RB terhadap tenaga outsourcing di tahun 2022, maka pada tahun 2023 mereka tetap dapat bekerja," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya Rachmad Basari, Selasa (22/11).

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengeluarkan Surat Bernomor B/2060/M.SM.01.00/2022 tanggal 14 Oktober 2022.

BACA JUGA:  Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Surabaya 22-26 November 2022

Pekerja outsourcing juga tak perlu was-was lagi soal gaji, karena dalam surat tersebut telah didisinggung.

Honor pegawai outsourcing mengikuti sejumlah peraturan yakni Peraturan Presiden (Perpres) No 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

BACA JUGA:  ITS Surabaya dan UPN Veteran Bersiap Membuka Fakultas Kedokteran

Kemudian, Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 dan Permenkeu No 83/PMK 02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.

"Jadi terkait hasil evaluasi Kemenpan RB, bahwa tenaga outsourcing di pemkot bukan dalam arti gambaran ikut pihak ketiga. Tapi outsourcing yang nantinya tetap kontrak perorangan dengan mekanisme yang telah diatur dalam Perpres Pengadaan Barang/Jasa," kata dia.

BACA JUGA:  Guru Besar ITS Sarankan PDAM Surabaya Sesuaikan Tarif, Simak Alasannya

Nantinya, pada 2023 sesuai fungsi tenaga Non-ASN terbagi menjadi dua, yakni tenaga penunjang dan non-penunjang.

"Untuk tenaga penunjang ini terdiri dari petugas kebersihan, pengamanan dan sopir, termasuk pihak ketiga. Di tahun 2023, tenaga penunjang akan mendapatkan gaji ke-13 dengan mekanisme honorarium bukan merujuk kepada UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten) pada UU Cipta Kerja," kata dia.

Pun demikian dengan tenaga non-penunjang yang juga tetap bekerja, semua telah diatur dalam surat tersebut.

"Sehingga di pemerintah kota ini untuk tahun 2023 sudah mengacu pada dua ketentuan (penunjang dan non-penunjang) tersebut. Ditegaskan bukan outsourcing yang mengacu pada UU Ketenagakerjaan," kata dia.

Sistem gaji tenaga non-penunjag ini akan dihitung sesuai kualifikasi, beban kerja, pengalaman hingga jenjang pendidikan. Besaran gaji tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Basari mencontohkan, pengupahan non-ASN pada bidang programmer atau non-penunjang bisa mendapat honor lebih dari Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) bila merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan.

"Kalau merujuk pada standar biaya minimal itu bisa menyentuh di angka Rp 7 juta, sesuai dengan kelas jabatan. Itu sudah jelas, tinggal kita melihat benar tidak dia (tenaga OS) punya pengalaman lebih dari 5 tahun melaksanakan apa yang menjadi dasar gaji segitu diberikan," ungkapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM