Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ajukan Banding

23 November 2022 09:00

GenPI.co Jatim - Terdakwa kasus pencabulan santriwati di Jombang, Mochama Subchi Aza Tsani atau Mas Bechi divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/11) lalu.

Mendengar keputusan majelis hakim, kuasa hukum Mas Bechi, I Gede Pasek Suardika bakal mengajukan banding dan telah mendapatkan akta banding.

"Penegakan hukum itu sudah jelas jalurnya, yaitu membuktikan dakwaan JPU dan harus bisa dibuktikan berdasarkan fakta sidang," katanya, Selasa (22/11).

BACA JUGA:  Akhirnya, Tim SAR Temukan Pelajar Hanyut di Trenggalek, Begini Kondisinya

Dia juga menjelaskan, proses persidangan yang dijalani kliennya dari saksi dan alat bukti yang dihadirkan sudah cukup jelas kasusnya fiktif.

"Terkait tempos delictie maupun locus delictienya. Juga tidak terbukti ada pidana menyerang kehormatan kesusilaan sesuai Pasal 289 yang dijadikan dasar memutus majelis hakim," ungkapnya.

BACA JUGA:  Fakta-Fakta Rombongan Jeep Catut Nama Khofifah, Hendak Terobos Lautan Pasir Bromo

Selain fiktif, Gede juga menyebut persidangan kliennya itu banyak fakta-fakta dihilangkan dan diabaikan oleh saksi.

"Ini presden buruk hukum acara pidana di Indonesia karena saksi yang dilarang KUHAP malah dijadikan dasar menjatuhkan pidana," lanjutnya.

BACA JUGA:  Cuaca Jawa Timur Hari Ini, Waspada Hujan Lebat Disertai Angin Kencang

Gede pun menegaskan, menghukum pelaku atas sebuah peristiwa pidana adalah penegakan hukum, tapi menghukum bukan pelaku atas sebuah peristiwa pidana yang tidak jelas adalah kriminalisasi.

“Atas dasar mencari keadilan yang seadil-adilnya maka klien kami banding. Jangan sampai peradilan opini dijadikan patokan menghukum warga negara,” pungkasnya. (mcr23/jpnn/genpi)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM