GenPI.co Jatim - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang saksi, termasuk Wabup Lumajang Indah Amperawati.
Indah Amperawati dan tiga orang ini dipanggil KPK sebagai saksi penyidikan kasus dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan dari Pemprov Jatim periode 2014-2018.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Tulungagung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (23/11).
Ketiga saksi yang dipanggil KPK adalah Kepala Bappeda Jember Hadi Mulyono, Mukhtar Matruhan selaku wiraswasta, dan Didid Mardiyanto seorang PNS.
Sebagaimana diketahui, KPK sebelumnya menetapkan tersangka Budi Setiawan setelah melakukan penyelidikan berdasarkan fakta hukum persidangan perkara mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan kolega serta kasus Direktur PT Kediri Putra Tigor Prakasa.
KPK menduga, tersangka Budi Setiawan yang saat itu menjabat Kepala BPKAD Provinsi Jatim sepakat memberikan bantuan keuangan dari Pemprov Jatim ke Pemkab Tulungagung dengan pembagian fee 7-8 persen dari total anggaran.
Selanjutnya, pada 2015 Pemkab Tulungagung mendapatkan bantuan keuangan dari Pemprov Jatim sebesar Rp 79,1 miliar.
Nah, dari alokasi bantuan keuangan dari Pemprov Jatim yang diberikan ke Pemkab Tulungagung itu, Sutrisno sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung memberikan fee kepada tersangka Budi Setiawan sebesar Rp 3,5 miliar.
Pada 2017, tersangka Budi Setiawan diangkat menjadi Kepala Bappeda Jatim. Praktis kewenangan pembagian bantuan keuangan ada pada dirinya.
Di tahun yang sama, Sutrisno atas izin Syahri Mulyo diminta mencairkan anggaran bantuan keuangan Pemprov Jatim.
Sutrisno kemudian menemui tersangka untuk minta alokasi anggaran bagi Pemkab Tulungagung.
Anggaran pada 2017 berubah, Pemkab Tulungagung mendapat alokasi bantuan keuangan sebesar Rp 30,4 miliar dan tahun 2018 sebesar Rp 29,2 miliar.
Komitmen alokasi bantuan keuangan untuk Pemkab Tulungagug pada 2017 dan 2018 itu KPK menduga Syahri Mulyo melalui Sutrisno memberi fee kepada tersangka Budi Setiawan sebesar Rp 6,75 miliar.
Karena perbuatannya, Budi Setiawan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News