GenPI.co Jatim - Sebanyak lima desa di Kabupaten Blitar masuk zona tidak aman tanah gerak.
Kepala BPBD Kabupaten Blitar Ivong Bettryanto mengungkapkan kelima desa yang masuk zona tidak aman tanah gerak adalah, Desa/Kelurahan Binangun, Desa Balerejo Kecamatan Wlingi.
Kemudian Desa Kalitengah Kecamatan Panggungrejo, Desa Purworejo Kecamatan Water dan Desa Maron Kecamatan Kademangan.
Pada Desa Binangun, terdapat bangunan rusak akibat tanah bergerak, yakni masjid dan rumah marbot yang terjadi pada Minggu (20/11).
Sebagai langkah selanjutnya, pihak BPBD mengusulkan relokasi terhadap 117 rumah yang masuk zona tidak aman tanah bergerak.
"Kami sedang menyiapkan lokasi. Kami upayakan berbagai hal demi keselamatan warga," kata Ivong, Rabu (23/11).
Sebagaimana diketahui, bencana alam tanah gerak yang terjadi di Kabupaten Blitar beberapa waktu lalu, salah satunya disebabkan oleh cuaca.
Hujan deras yang mengguyur daerah setempat membuat tanah retak hingga akhirnya merobohkan bangunan di atasnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News