Terungkap Fakta Baru Kasus Penganiayaan Anak Berujung Meninggal di Surabaya

24 November 2022 19:00

GenPI.co Jatim - Fakta baru terungkap atas kasus dugaan penganiayaan hingga berujung kematian seorang bocah berusia enam tahun di Surabaya.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Rizki Wicaksana mengatakan, penganiayaan tersebut sudah terjadi selama dua tahun.

Korban sudah menerima perlakuan itu sejak dirinya berusia empat tahun.

BACA JUGA:  Bocah 6 Tahun di Surabaya Meninggal Dunia Dianiaya Ibunya

Tragisnya, dugaan penganiayaan itu dilakukan oleh U (32) yang merupakan ibu korban, bersama L (18) temannya.

"Menurut keterangan U yang merupakan orang tua kandungnya, penganiayaan itu sudah dilakukan sejak korban berumur empat tahun," ujarnya, Kamis (24/11).

BACA JUGA:  Wow, Pipa Milik PDAM Surya Sembada Surabaya Ada yang Berusia 1 Abad

Dia menjelaskan, motif tersangka melakukan kekerasan karena kesal kepada korban. Pelaku tega menganiaya saat korban tak menjalankan perintah sesaui keinginan U dan L.

Kekerasan dilakukan baik dengan tangan kosong, maupun menggunakan sejumlah benda, seperti sandal, sapu, hingga alat musik kentrungan.

BACA JUGA:  2 Pemain Persebaya Surabaya Bela Timnas Indonesia di Piala AFF 2022

"Tersangka sering memukuli korban dikarenakan saat diperintah membeli makanan tidak sesuai dengan yang diperintahkan, atau ketika korban diperintah oleh tersangka U dan L untuk mengambil suatu barang sambil menangis," terangnya.

Akibat perlakuan para terduga pelaku, korban mengalami luka pada bagian kaki, dahi, dan kepala. "Yang menyebabkan meninggal (luka, red) di belakang kepala," jelasnya.

Sementara itu, dari tangan kedua pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu buah sapu berwarna hijau dengan ujung yang sudah patah, satu pasang sandal berwarna hitam, dan satu buah alat musik kentrung.

Selain itu, satu buah sapu berwarna ungu dengan ijuk yang berwarna kuning dan merah dalam keadaan patah pada bagian ujungnya, satu bajh bergambar doraemon, dan satu buah celana kolor berwarna abu-abu dengan motif garis hitam serta merah pada sisi kiri dan kanan.

Akibat perbuatannya, U dan L dijerat dengan pasal 76C jo Pasal 80 ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau ayat (4) UU RI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif Reporter: Ananto pradana

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM