Polisi Bakal Tes Kejiwaan Orangtua Pelaku Kekerasan Anak Hingga Meninggal Dunia

24 November 2022 22:00

GenPI.co Jatim - Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya bakal melakukan tes kejiwaan terhadap orangtua pelaku kekerasan pada anak hingga meninggal dunia.

"Iya nanti (dilakukan pemeriksaan kejiwaan, red)," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Rizki Wicaksana, Kamis (24/11).

Saat ini dua orang terduga pelaku, yakni U (32) dan L (18) sudah diamankan.

BACA JUGA:  Piala Dunia Qatar 2022, Eri Cahyadi Yakin Ghana Libas Portugal

Salah satu terduga pelaku, yakni U berstatus sebagai ibu kandung korban.

Keduanya diduga sudah melakukan tindak kekerasan sejak korban berusia empat tahun.

BACA JUGA:  Bocah 6 Tahun di Surabaya Meninggal Dunia Dianiaya Ibunya

"Sudah dimulai sejak korban berusia empat tahun," jelasnya.

Sementara itu, Arief mengaku, pihaknya mendapatkan laporan adanya salah seorang anak yang tewas karena terjatuh di kamar mandi.

BACA JUGA:  Terungkap Fakta Baru Kasus Penganiayaan Anak Berujung Meninggal di Surabaya

"Ibunya (yang membawa korban ke Rumah Sakit dr Soewandhie, red)," ungkapnya.

Lanjutnya, ketika ibunya membawa anaknya, pihak RSUD dr Soewandhie menemukan ada luka lebam pada tubuh korban.

Temuan ini kemudian dilaporkan ke tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang langsung datang ke Rumah Sakit dr Soewandhie.

"Langsung (jenazah dilakukan, red) autopsi. Adanya tanda penganiayaan," imbuhnya.

Mendapati temuan janggal itu, kepolisian kemudian melakukan penyelidikan, sekaligus informasi terkait korban beserta keluarganya.

Hasil penyelidikan ditemukan penyebab sebenarnya kematian korban, usai dibantu warga setempat.

"Kami mengungkap juga dibantu dari tetangga," jelasnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan U yang merupakan ibu korban, sekaligus terduga pelaku menyebut, tindakan didasari oleh rasa kesal, lantaran bocah enam tahun itu sering menangis ketika disuruh melakukan sesuatu.

Dugaan kekerasan pada korban, lanjutanya sudah dilakukan sejak dua tahun lalu.

"Dia sering nangis, selalu nangis. Disuruh mesti nangis. (kekerasan, red) dari umur empat tahun. Saya emosi," kata dia.

Akibat perbuatannya, U dan L dijerat dengan pasal 76C jo Pasal 80 ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau ayat (4) UU RI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM