Nekat Jual atau Beli Rokok Ilegal, Awas Bisa Dipenjara 5 Tahun Loh

24 November 2022 21:00

GenPI.co Jatim - Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto menyebut, masyarakat yang terbukti memperdagangkan dan membeli rokok ilegal bisa dikenai sanksi pidana.

"Maksimal dikenakan hukuman lima tahun penjara," kata Eddy, Kamis (24/11).

Pemkot Surabaya bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo tengah gencar melakukan sosialisasi menekan peredaran rokok ilegal.

BACA JUGA:  Akademisi Unair: Kawasan Tanpa Rokok Sarana Edukasi Masyarakat

"Kemarin tanggal 15 dan 17 November 2022 sudah kami lakukan sosialisasi di 4 kecamatan," ujarnya.

Dia mengatakan, sosialisasi rokok ilegal bakal terus dilakukan hingga merata ke seluruh wilayah kecamatan di Surabaya.

BACA JUGA:  Merokok Dapat Menyebabkan Perut Buncit, Kata Dosen UMSurabaya

Pihaknya berharap, masyarakat bisa membedakan antara rokok legal dan ilegal.

"Alhamdulillah sambutan dari para pedagang dan masyarakat baik, karena mereka tahu ciri rokok ilegal itu seperti apa," jelasnya.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, Pancoro Agung menyebut pada rentang Januari hingga November 2022 pihaknya sudah menindak 1.080 rokok ilegal.

BACA JUGA:  Tarif Cukai Naik Jumlah Perokok Malah Meningkat

Diperkirakan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 300-400 miliar.

"Sesuai UU Nomor 39/2007 (tentang Cukai, red), uang hasill cukai rokok itu dikembalikan 2 persen, salah satunya untuk kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum," terang dia. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif Reporter: Ananto pradana

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM