GenPI.co Jatim - Polres Malang memeriksa 12 saksi dan tujuh anak berhadapan dengan hukum (ABH) dalam kasus bullying dan penganiayaan terhadap siswa Sekolah Dasar berinisial MW di Kabupaten Malang.
"Saat ini penyidik Satreskrim Polres Malang telah melakukan pemeriksaan 12 saksi dan tujuh ABH," kata Kapolres malang AKBP Putu Kholis Aryana, Kamis (24/11).
Lanjutnya, pemeriksaan terhadap ABH yang diduga pelaku bullying dan penganiayaan terhadap MW (8) dilakukan dengan mekanisme sesuai ketentuhan.
"ABH karena status masih di bawah umur dan kategori anak," jelasnya.
Selama proses pemeriksaan, Polres Malang berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk dilakukan pendampingan, baik kepada korban maupun ABH.
Hal ini dilakukan agar proses berjalan bisa berjalan sesuai prosedur dan tidak ada penyimpangan hak ABH.
"Ada upaya-upaya pendampingan, mediasi, dan nanti melibatkan BAPAS, BP3A, orangtua, wali murid, kepala sekolah, apabila diperlukan dari Diknas dan pihak terkait lain, agar memastikan proses yang kami jalankan ini bisa sesuai prosedur," katanya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News