GenPI.co Jatim - Polsek Tegalsari, Surabaya berhasil menangkap tiga orang pengedar pil koplo berinisial TA (37), AR (21), dan DA (37).
Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustololih menjelaskan kronologi penangkapan bermula dari petugas yang memberhentikan kendaraan yang ditumpangi dua orang di Jalan Tunjungan.
Saat itu petugas melihat dua orang tersebut menunjukkan gelagat mencurigakan.
Setelah ditelisik, dua orang itu mengaku usai mengkonsumsi pil koplo.
Petugas kemudian melakukan pendalaman. Kedua orang yang diberhentikan itu mengaku mendapatkan pil koplo dari seseorang berinisial TA.
"Petugas kami menelusuri kasus ini. Keduanya mengatakan barang yang dikonsumsi itu didapatkan dari temannya yanh berinisial TA," terang Imam melalui keterangan tertulis," Kamis (24/11).
Pengakuan dua orang itu selanjutnya ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, sekaligus menggeledah rumah TA.
Hasilnya, petugas mendapati sejumlah botol berisikan pil koplo.
"Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa delapan botol warna putih berisi pil koplo atau doble L sejumlah 7.447 butir," terangnya.
Tersangka beserta barang bukti delapan botol berisi ribuan pil koplo itu sudah diamankan.
Pelaku pun terancam pidana pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI Nomor 36/2009 tentang kesehatan. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News