24 RIbu Tenaga Non-ASN Surabaya Bisa Bernapas Lega

26 November 2022 17:00

GenPI.co Jatim - Sebanyak 24 ribu pegawai outsourcing (OS) atau non-ASN bisa bernapas lega. Pasalnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan akan mempertahankan mereka.

Eri tetap ingin mempertahankan tenaga outsourcing meskipun pemerintah pusat berencana menghapusnya pada 2023.

Menurut Eri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah memberi lampu hijau kepada tenaga non-ASN kendati harus menyesuaikan sejumlah aturan.

BACA JUGA:  Densus 88 Tangkap ASN Sampang, Diduga Terlibat Terorisme

"Saya mengatakan tidak bisa kalau ini (non-ASN) dihapus. Kalau dihapus maka otomatis akan meningkatkan pengangguran di Kota Surabaya, sehingga saya pertahankan tenaga itu," katanya, Sabtu (26/11).

Sebenarnya, kata dia, pemkot telah mendapat peringatan dari pemerintah pusat karena jumlah tenaga non-ASN melebihi 24 ribu pegawai.

BACA JUGA:  Seleksi PPPK 2022 Sudah Dibuka, Tapi Akun SSCASN Kok Tak Bisa Dibuka

Namun, disadari bahwa penganggaran yang dilakukan terhadap tenaga ASN dan non-ASN kurang pas.

Besaran gaji tenaga non-ASN mengacu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 83/PMK 02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.

BACA JUGA:  Kewajiban Belanja E-peken Bagi ASN Surabaya, Ini Kata Pengamat

"Jadi yang diacu bukan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, tetapi yang diacu Peraturan Menteri Keuangan, termasuk Perpres dengan bahasa honorarium. Nah, honorarium ini disesuaikan dengan kelulusan, ada SD, SMP, dan SMK itu beda-beda," kata dia.

Akan tetapi bila mengacu pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maka yang digunakan adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan bukan honorarium.
Artinya, secara otomatis pemkot juga mengacu pada Peraturan Kemenpan RB bahwa pegawai outsourcing harus dipihakketigakan pada tahun 2023.

"Ya legrek (hancur) warga Surabaya kalau dipihakketigakan, bisa tidak menerima Rp 3 juta, tapi Rp 1 juta. Pabrik saja ada yang tidak sampai UMK. Jadi, saya tidak rela wargaku begitu, maka saya bertahan meminta tetap ada itu," kata dia.

MenPANRB akhirnya menyetujui untuk tetap memberdayakan ribuan tenaga non-ASN tanpa pihak ketiga.

"Sejak (menerima surat) ini, pemkot tidak boleh lagi menambah tenaga non-ASN yang sesuai jabatan ASN. Kalau boleh menambah, itu yang tenaga penunjang, seperti petugas kebersihan, keamanan, dan sopir," kata dia.

Surat KemenPANRB tertanggal 14 Oktober 2022 itu juga memberi rambu mengenai penerimaan tenaga non-ASN. Menurutnya, ke depan ada dua kategori non-ASN, yaitu penunjang dan non-penunjang. Gaji keduanya tersebut mengacu kepada Surat Kemenpan RB.

"Nilainya sudah ditentukan. Jadi tidak benar kalau (tenaga penunjang, red) gajinya turun Rp 700 ribu. Karena (per bulan, red) Rp 3,7 juta ditambah gaji ke-13, berarti kalau dihitung ketemunya dalam satu bulan dapatnya sekitar Rp 4 juta," kata dia.

Tenaga non-penunjang gajinya disesuaikan dengan jenjang kelulusan pendidikan, keahlian, pengalaman kerja hingga seberapa besar tanggung jawabnya.

"Jadi tidak ada (outsourcing) yang dihapuskan. Malah gaji dia (tenaga non-penunjang) bisa lebih tinggi (dari UMK) kalau dia mampu," kata dia. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM