Gondol Emas 2 Kg, Pria Asal Jember Hanya Pasrah Ditangkap Polisi

30 November 2022 06:00

GenPI.co Jatim - Terduga pelaku perampokan toko emas di Jalan Jalan Sultan Agung, Jember pada Kamis (24/11) akhirnya terungkap.

Polres Jember berhasil meringkus terduga pelaku berinisial SYO (39) warga Kelurahan/Kecamatan Patrang, Jember di rumahnya, Minggu (27/11).

“Pelaku berhasil kami amankan di rumahnya di Patrang. Selain itu, beberapa emas seberat 1,5 kg, sisa perampokan juga kami amankan dari tangan pelaku,” ujar Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengutip dari laman Polda Jatim.

BACA JUGA:  Pemkab Jember Gelar Nobar Piala Dunia 2022 Satu Bulan Penuh, Gratis, Catat Lokasinya

Hery mengungkapkan, pelaku ini bukanlah pemain baru. Dia merupakan residivis dengan kasus pencurian pada 2006 dan 2009.

Kepada polisi pelaku ini melakukan pengintaian terhadap korbannya sebelum menjalankan aksinya selama dua hari.

BACA JUGA:  2 Kecamatan di Jember Terendam Banjir, Dampak Hujan Lebat Seharian

Setelah mempelajari keadaan sekitar, SYO kemudian menjalankan sekitar pukul 03.00 WIB. Korban yang saat itu hendak pergi ke pasar kemudian diminta kembali masuk oleh pelaku.

“Saat korban mau keluar itulah, pelaku membawa korban yang bernama Agus Supiyanto kembali masuk ke rumahnya," katanya.

BACA JUGA:  Eks Tenaga Honorer RSUD dr Soebandi Jember Ditahan, Terbukti Korupsi Rp 355 Juta

Sebenarnya, kata Hery, korban sempat melawan. Namun, usianya yang sudah uzur tidak berdaya. Korban sempat pingsan karena SYO diduga memukul korban dengan besi.

Kejadian tersebut dipergoki oleh istri korban. Akan tetapi istri korban yang sempat berusaha berteriak meminta tolong langsung disekap dan diseret ke dalam.

Setelah mengatasi kedua korbannya, SYO lantas dengan leluasa mengambil perhiasan emas di toko tersebut menggunakan baki.

“Total saat menjalankan aksinya, pelaku berhasil menggondol perhiasan emas seberat 2 kg,” katanya.

Saat ini pelaku hanya bisa pasrah di tahanan Polres Jember. Dia dijerat Pasal 365 Ayat (1), (2) ke 1 dan ke 4 KUHP tentang Pencurian disertai Kekerasan. ”Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujarnya. (faz/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM