GenPI.co Jatim - Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya menangkap tujuh orang tersangka pelaku tawuran antara Geng Guk-Guk dan Kwok-Kwok di kawasan Pakuwon City.
Tawuran kedua geng itu terjadi pada akhir Oktober 2022 yang menyebabkan seorang petugas keamanan mengalami luka-luka.
"Terkait dengan kami amankan tujuh orang yang melakukan pengeroyokan, penganiayaan melakukan sajam terhadap korban security dari Pakuwon City," kata Kapolres Pelabuhan Tunjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto, Kamis (1/12).
Anton mengungkapkan, empat dari tujuh tersangka yang diamankan masih berstatus di bawah umur.
Ketujuh orang yang ditangkap berasal dari Geng Guk-Guk
"Tiga orang dewasa ini, yang empat anak-anak di bawah umur," terangnya.
Kapolres Tanjung Perak menambahkan, motif tawuran itu didasari dendam Geng Guk-Guk yang ingin balas dendam terhadap Geng Kwok-Kwok.
"Ingin balas dendam terkait perkelahian sebelumnya," ujarnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan/atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12/1951 tentang Senjata Tajam. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News