7 Orang Pelaku Tawuran Surabaya Ditangkap, Polisi Beberkan Motifnya

01 Desember 2022 22:00

GenPI.co Jatim - Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya menangkap tujuh orang tersangka pelaku tawuran antara Geng Guk-Guk dan Kwok-Kwok di kawasan Pakuwon City.

Tawuran kedua geng itu terjadi pada akhir Oktober 2022 yang menyebabkan seorang petugas keamanan mengalami luka-luka.

"Terkait dengan kami amankan tujuh orang yang melakukan pengeroyokan, penganiayaan melakukan sajam terhadap korban security dari Pakuwon City," kata Kapolres Pelabuhan Tunjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto, Kamis (1/12).

BACA JUGA:  5 Terduga Anggota Geng Surabaya Diringkus Polisi Saat Live Instagram

Anton mengungkapkan, empat dari tujuh tersangka yang diamankan masih berstatus di bawah umur.

Ketujuh orang yang ditangkap berasal dari Geng Guk-Guk

BACA JUGA:  Perhatikan, Berikut ini Daerah Rawan Tawuran dan Balap Liar di Surabaya

"Tiga orang dewasa ini, yang empat anak-anak di bawah umur," terangnya.

Kapolres Tanjung Perak menambahkan, motif tawuran itu didasari dendam Geng Guk-Guk yang ingin balas dendam terhadap Geng Kwok-Kwok.

BACA JUGA:  Darurat Tawuran Surabaya, Eri Cahyadi Minta Warga Segera Lapor 112

"Ingin balas dendam terkait perkelahian sebelumnya," ujarnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan/atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12/1951 tentang Senjata Tajam. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM