Pakar Hukum Tak Temukan Pelanggaran HAM Berat pada Tragedi Kanjuruhan

01 Desember 2022 19:00

GenPI.co Jatim - Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga atau Unair Prof. Didik Endro Purwoleksono punya pandangan sendiri mengenai Tragedi Kanjuruhan yang terjadi 1 Oktober 2022. 

Dia menilai, insiden di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang tersebut tidak ada unsur pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat. 

"Berdasarkan analisis saya, HAM berat tidak bisa, bukan," ujarnya di Surabaya, Kamis (1/12). 

BACA JUGA:  Sudah Pulih, Pasien Terakhir Tragedi Kanjuruhan Boleh Pulang dari RSSA Malang

Menurutnya, pelanggaran HAM berat dilakukan secara sistematis dan ada unsur serangan. Didik menyebut yang terjadi di Stadion Kanjuruhan tak demikian. 

"Di situ kan tidak ada, masa polisi menyerang masyarakat? Jadi pelanggaran HAM berat tidak mungkin terjadi," katanya.

BACA JUGA:  Borussia Dortmund Lelang Jersey untuk Tragedi Kanjuruhan, Laku Rp 23 Juta

Didik juga tidak menemukan adanya unsur pembunuhan berencana dalam Tragedi Kanjuruhan. Sebab, dalam konsep pembunuhan berencana ada istilah hubungan kausalitas.

"Dalam pembunuhan berencana, itu harus ada niat. Ada rencana untuk melakukan pembunuhan, ini kan tidak mungkin polisi membunuh. Jadi, (pembunuhan berencana, red) ini tidak bisa juga," ungkapnya. 

BACA JUGA:  PDFI Jatim Beber Hasil Autopsi Korban Tragedi Kanjuruhan

Sementara itu mengenai dugaan penyebab gas air mata sebagai menyebab kematian para korban, Didik mengungkapkan bahwa hal tersebut harus dibuktikan. 

"Tetapi kalau melihat konstruksi dari kasus ini, teori kealpaan ini bisa diterapkan. Bisa jadi karena disemprot sehingga timbul kepanikan sehingga berdesak-desakan sehingga menyebabkan kematian," ucap dia.

"Kita harus fair bahwa aparat menyemprotkan itu dalam rangka perlindungan diri mereka, ini harus digali oleh teman-teman kepolisian," imbuhnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM