GenPI.co Jatim - Inspektorat Surabaya membeberkan telah menerima 40 aduan pelayanan publik periode Januari hingga Desember 2022.
Puluhan laporan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh inspektorat Surabaya dengan batas maksimal respons 15 hari.
Berdasarkan laporan, dari 40 aduan pelayanan publik, tiga di antaranya merupakan laporan nyasar.
"Ada laporan dari luar kota yang justru masuk, sekitar tiga (laporan, red). Iya, jadi melaporkan di tempat saya begini-begini," kata Kepala Inspektorat Kota Surabaya Ikhsan seusai acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakardia), Kamis (1/12).
Alhasil, laporan tersebut tidak bisa ditindaklanjuti, lantaran bukan menjadi wewenang dari Pemkot Surabaya.
"Ini (pelayanan, red) untuk Surabaya, bukan luar kota," ujarnya.
Selain tiga laporan nyasar, ada dua laporan lain yang tidak bisa diverifikasi ulang, lantaran tak jelasnya identitas pengirim.
"Nomor telpon yang dicantumkan (pelapor, red) tidak bisa dihubungi. Alamatnya tidak ada," jelasnya.
Sementara itu, Ikhsan mengaku, pelayanan publik memang memiliki trafik pelaporan yang tinggi. Hanya saja, dia tak merinci jumlah laporan yang masuk.
"Soal pelayanan publik (banyak dilaporkan, red)," terangnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News