Jatim.GenPI.co - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur melarang pelaksanaan Salat Idulfitri 2021 untuk daerah zona merah.
Pelarangan ini tertuang dalam tausiah yang dikeluarkan dengan surat bernomor 05/MUI/JTM/IV/2021.
BACA JUGA: Masjid Al-Akbar Gelar Salat Idulfitri Terbatas, Harus Daftar Dulu
Sedangkan daerah daerah lain yang berada di zona oranye, kuning, dan hijau diperbolehkan melaksanakan Salah Idulfitri berjemaah di masjid atau lapangan.
"Seluruh umat Islam di Jawa Timur yang tinggal di titik area risiko penularan Covid-19 kategori merah atau titik area dengan tingkat penularan virus corona tinggi agar melaksanakan Salat Idulfitri di rumah bersama keluarga," tulis MUI Jatim dalam tausiah.
Pun demikian, MUI Jatim mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi pelaksanaan protokol kesehatan secara ketat. Semua aturan termasuk menyemprot dengan disinfektan harus juga dilaksanakan.
"Gunakan masker dan jauhi potensi jarak sosial yang dapat menimbulkan kerumunan kelompok yang rentan terhadap penularan virus corona," bebernya.
BACA JUGA: Kades Cantik Asal Lamongan Bagikan Santunan Bagi yang Membutuhkan
Dalam tausiah tersebut MUI Jatim mengimbau masyarakat untuk melaksanakan halalbihalal dan silaturahmi Idulfitri secara daring.
"Sarana virtual bisa menggunakan gadget atau laptop untuk kepentingan kewaspadaan terhadap bahaya penularan Covid-19," tulis Kiai Mutawakkil.(mcr12/jpnn/genpi)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News