Cerita Bocah 12 Tahun Dipaksa Gabung Gangster Surabaya, Mencengangkan

06 Desember 2022 16:00

GenPI.co Jatim - T (12) tidak menyangka sempat mengalami hal buruk, setelah kedapatan mencuri sepeda motor di Surabaya.

Aksi T digagalkan warga dan dibawa ke Polsek Sawahan pada 18 November 2022.

"Waktu saya katangkap warga, yang nangkap saudara jauh saya. (Warga, red) enggak marah, terus dibawa ke polsek. Yang bawa ke polsek saudara sendiri," kata T saat ditemui di shelter milik Karang Taruna Surabaya, di Kecamatan Tambaksari.

BACA JUGA:  Rumah Dijual Murah di Menganti Gresik, Tinggal Isi Perabotan

Ternyata aksi nekatnya itu karena terpaksa. Dia menjelaskan mendapatkan perintah dari seseorang berinisial R.

T mengaku tidak mau melakukan aksi kejahatan, namun R terus mengancamnya.

BACA JUGA:  Profil Wiebie Dwi Andriyas, Manajer Baru Arema FC Asli Malang

Dia berujar memang tergabung di dalam suatu gangster dimana terdapat R (17) di dalamnya. Tetapi tak mengetahui nama dari geng itu.

"Sama R diancam mau dibunuh kalau gak mau ambil (mencuri motor, red). Pernah mau di lempar celurit sama si R. Aku sama temanku yang disuruh mencuri, umurnya 13 tahunan," ungkapnya.

BACA JUGA:  Gempa Mengguncang Jember M6,2, Getaran Terasa Hingga Malang

T menjelaskan, pertama kenal R dan geng-nya saat berada di daerah Kecamatan Krembangan.

Lebih lanjut T menjelaskan, geng tersebut terdiri dari 15 orang.

Sementara ditanya peran R saat pencurian tersebut, dia menyebut hanya memantau anggotanya.

"Nyuri bertiga, R nunggu dari jauh. Terus pas ketangkep R lari," terangnya.

Akibat ulah R, T pun harus menjalani proses hukum. Namun, lantaran usia masih di bawah umur, T akhirnya ditempatkan di shelter milik karang taruna.

"Aktivitasnya di shelter bangun tidur, mandi, makan, bersih-bersih. Pengin pulang suatu saat," ucapnya.

Dia juga ingin menjalani pendidikan seperti anak pada umumnya. Kebetulan, dia duduk di bangku SMP.

Cita-citanya juga tinggi, menjadi seorang tentara.

"Pengin sekolah lagi. Cita-cita tentara," ujarnya.

Ketua Karang Taruna Surabaya Fuad Bernardi mengatakan, shelter itu memang diperuntukkan bagi anak-anak yang sedang berhadapan dengan hukum.

"Kami menampung beberapa anak yang (menghadapi) permasalahan, baik itu hukum maupun keluarga," jelasnya.

Saat ini, T ditempatkan di shelter khusus itu. Mengingat usainya juga masih di bawah umur.

"T ditangkap Polsek Sawahan. Di penjara kan minimal umur 17 tahun. T dititipkan di sini," ungkapnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM