Ditahan KPK, Bupati Bangkalan Diduga Pasang Tarif Rp 50-150 Juta untuk Lelang Jabatan

08 Desember 2022 07:30

GenPI.co Jatim - KPK resmi menahan Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) terkait kasus dugaan suap lelang jabatan senilai Rp 5,3 miliar.

Selain Ra Latif, komisi antirasuah juga menahan lima tersangka lainnya, yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bangkalan Wildan Yulianto (WY).

Tiga lagi, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim (AM), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili (HJ), dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat (SH).

BACA JUGA:  KPK Jadwalkan Periksa Mantan Gubernur Jatim Soekarwo

Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Bupati Ra Latif.

"Jumlah uang yang diduga telah diterima tersangka RALAI melalui orang kepercayaannya sekitar Rp 5,3 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Rabu (7/12).

BACA JUGA:  KPK Panggil Wabup Lumajang Terkait Dugaan Suap Bantuan Keuangan Pemprov Jatim

Pihaknya menduga, tersangka R Latif mematok tarif antara Rp 50 juta sampai Rp 150 juta terkait lelang jabatan yang menjeratnya.

Uang tersebut, kata Firli, diserahkan melalui orang kepercayaan Bupati Bangkalan.

BACA JUGA:  Tersangka Korupsi Bupati Bangkalan Ditangkap KPK

"Melalui orang kepercayaannya, tersangka RALAI kemudian meminta komitmen 'fee' berupa uang pada setiap ASN yang berkeinginan untuk bisa dinyatakan terpilih dan lulus dalam seleksi jabatan tersebut," katanya.

Bupati memiliki kewenangan untuk memilih dan menentukan kelulusan dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bangkalan.

Firli mengungkapkan, uang yang diterima Abdul Latif tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, seperti survei elektabilitas.

Hasil pemeriksaan penyidik KPK, Bupati Bangkalan juga diduga menerima pemberian lainnya dalam bentuk gratifikasi. "Hal ini akan ditelusuri dan dikembangkan lebih lanjut oleh tim penyidik," kata Firli.

Selanjutnya, para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 7 Desember 2022 sampai dengan 26 Desember 2022. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM