GenPI.co Jatim - Napi teroris (napiter) Hisyam bin Alizein alias Umar Patek pada Rabu (7/12) resmi menghirup udara bebas melaui Program Pembebasan Bersyarat.
Keputusan bebas bersyarat ini diberikan karena Umar Patek sudah memenuhi tiga persyaratan.
"Program Pembebasan Bersyarat merupakan hak yang diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif," kata Koordinator Humas Protokol Ditjenpas Rika Aprianti, Kamis (8/12).
Lanjutnya, ada beberapa syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, di antaranya sudah menjalani 2/3 masa pidana, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan risiko seperti tercantum dalam UU 22/2022 tentang Pemasyarakatan.
Selain itu Umar Patek juga telah deradikalisasi dan menyatakan setia pada NKRI oleh BNPT dan Densus 88.
Persyaratan juga telah dipenuhi Umar Patek, yakni mengikuti program pembinaan deradikalisasi dan telah berikrar setia NKRI," ungkap Rika.
Kalapas I Surabaya Jalu Yuswa Panjang mengatakan, Umar Patek akan diserahkan kepada keluarganya.
"Yang bersangkutan wajib mengikuti program pembimbingan sampai 29 April 2030. Apabila terjadi pelanggaran, hak bersyaratnya akan dicabut," ungkapnya. (mcr23/jpnn/genpi)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News