Pelayanan Terlambat, Pemkot Surabaya Kompensasi Rp 50 Ribu

09 Desember 2022 05:00

GenPI.co Jatim - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberlakukan kompensasi atau ganti rugi sebesar Rp 50 ribu kepada pasien apabila terjadi keterlambatan pelayanan rumah sakit.

Aturan kompensasi itu diberlakukan Pemkot Surabaya untuk RSUD dr Soewandhie dan RSUD Bhakti Dharma Husada (BDH).

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, penerapan kompensasi ini merupakan hasil evaluasi dari sidak, pada Senin (28/11).

BACA JUGA:  Mohni Plt Bupati Bangkalan Lanjutkan Program Kerja RA Latif yang Terjerat Korupsi

Pemberitahuan soal kompensasi itu baru ditempelkan di area loket rumah sakit saja.

Oleh karenanya, dia meminta poster pemberitahuan itu juga ditempelkan di area ruangan farmasi.

BACA JUGA:  3 Persyaratan Terpenuhi, Napi Teroris Umar Patek Hirup Udara Bebas

"Sehingga orang juga akan bisa mengontrol, sesuai tidak saya dengan menunggu waktu yang direncanakan," kata Eri, Kamis (8/12).

Eri beralasan, kompensasi sebesar Rp 50 ribu bentuk tanggungjawab pihak rumah sakit kepada pasien.

BACA JUGA:  Hore! Pemkot Surabaya Dapat Hibah 34 Bus Listrik, Siap Mengaspal Akhir 2022

Diharapkan hal itu mampu meningkatkan performa pelayanan kesehatan di rumah sakit yang dikelola Pemkot Surabaya.

"Semoga ini menjadi koreksi bersama sehingga lebih cepat, lebih cepat dan lebih cepat. Kalau saya lihat sudah tidak ada antrean, karena ini mempercepat," jelasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta adanya pembenahan pelayanan di RSUD dr Soewandhie.

Permintaan tersebut menyusul adanya temuan soal proses pelayanan yang lambat di rumah sakit milik Pemkot Surabaya itu.

Dia tak ingin kembali menemukan pelayanan tersendat, lantaran alasan rekam medis yang sulit ditemukan.

Akibatnya, pasien yang semustinya dilayani terlebih dahulu berdasarkan nomor antrean, malah harus menunggu lebih lama.

Dokumen rekam medis harus sudah ada di meja setiap poli maksimal H-1 sebelum pasien berobat.

"Saya minta sebelum poli-poli ini buka, berkas rekam medisnya sudah harus ada di mejanya poli. Itu bagi yang sudah daftar online," kata Eri, Senin (28/11). (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM