GenPI.co Jatim - Pengadilan Agama Banyuwangi membeberkan angka perceraian selama periode Januari-November 2022, yakni terdapat 5.557 gugatan cerai.
Panitera Pengadilan Agama Banyuwangi, Subandi menjelaskan dari total kasus gugatan cerai tersebut persoalan klasik, yaitu ekonomi paling banyak.
"Kalau persentase jumlah perceraian di latar belakangi faktor ekonomi ada sekitar 60 persen," katanya dikutip dari Ngopibareng.id.
Dia menambahkan, secara keseluruhan dibandingkan tahun lalu, jumlah gugatan cerai pada 2022 di Banyuwangi turun sebanyak 44 pengajuan banding dari tahun sebelumnya mencapai 5.601 pengajuan.
"Dari jumlah ajuan perceraian itu, 4.983 telah diputus," lanjutnya.
Subandi menambahkan, mayoritas gugatan cerai yang diajukan di Pengadilan Agama Banyuwangi dari total 5.557 itu adalah pihak istri, yakni sebesar 4.601, sisanya 1.814 dari pihak suami.
Sementara itu, dia juga mengungkapkan, saat ini terjadi dua fenomena perceraian yang didasari dari pasangan muda dan peran media sosial.
"Kalau pasangan muda karena kurang siap mental," ungkapnya.
Sedangkan untuk peran media sosial hingga membuat pasangan bercerai karena adanya pihak ketiga atau aktivitas negatif yang dilakukan salah satu pasangan.
"Sekitar 20-30 persen perceraian karena aktivitas di media sosial," pungkasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News