GenPI.co Jatim - Dua pria di Surabaya berinisial AA (22) dan RD (29) terkejut ketika sedang asyik nongkrong di warung kopi kawasan Jalan Sawah Pulo.
Mereka hanya bisa pasrah saat polisi memergokinya membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Berdasarkan informasi yang didapatkan pihak kepolisian, warung kopi itu memang sering dijadikan tempat transaksi barang haram.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, sabu-sabu tersebut di dalam tas yang tersimpan di dalam lemari kecil.
"Di dalam lemari kecil ditemukan tas pinggang diduga berisi sabu," kata Daniel, Jumat (9/12).
Petugas juga turun melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan menemukan ratusan poket berisi kristal bening di dalam dompetnya.
Pihaknya menduga, kristal bening itu merupakan narkoba jenis sabu-sabu.
"Saat pelaku membuka, sambil mengeluarkan isi dompet tersebut, terdapat 134 poket berisi kristal bening diduga sabu-sabu siap edar," terangnya.
Petugas kemudian mengamankan hasil temuan seberat 43.84 gram tersebut.
Selain itu, polisi turut mengamankan uang tunai Rp 350.000, dompet berwarna kuning, dan dua unit handphone.
Berdasarkan informasi, petugas mendapati bahwa barang haram itu didapatkan dari tangan seseorang yang kini masih DPO (daftar pencarian orang).
AA dan RD kini terancam dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News