KPK Sita Uang Hasil Suap Bupati Bangkalan, Jumlahnya Fantastis

10 Desember 2022 04:00

GenPI.co Jatim - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang hasil suap Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron dan kawan-kawannya.

"Dari proses penyidikan kami telah melakukan penyitaan, di antaranya uang Rp 1,5 miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (9/12).

Uang tersebut, kata Ali, menjadi barang bukti dalam proses penyidikan.

BACA JUGA:  Warung Kopi di Surabaya Digerebek Polisi, 2 Pria Tertangkap Basah Simpan Sabu

KPK sampai saat ini sudah memeriksa 27 saksi dalam penyidikan kasus suap tersebut.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan kurang lebih 27 orang sebagai saksi," lanjut Ali.

BACA JUGA:  Pasal Perzinahan KUHP Resahkan Pengusaha Hotel di Malang

Pihak KPK memastikan bakal mendalami dugaan suap baik dari keterangan saksi-saksi maupun alat bukti lainnya.

"Ini akan terus berkembang dan kami juga terus dalami setiap informasi dan data dalam setiap proses penyidikan perkara ini," ungkapnya.

BACA JUGA:  Kronologi Kebakaran Rumah Surabaya, 1 Korban Terluka, 14 Unit Damkar Dikerahkan

KPK sudah menetapkan enam tersangka dugaan suap lelang jabatan di Pemkab Bangkalan dimana RA Latif sebagai penerimanya.

Sedangkan yang memberi suap adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto (WY).

Kemudian Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim (AM), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili (HJ), dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat (SH).

Sementara itu, hasil konstruksi perkara, KPK menjelaskan RA Latif memiliki wewenang untuk memilih dan menentukan langsung kelulusan ASN karena bertindak sebagai Bupati Bangkalan periode 2018-2023.

Pada 2019-2022, Pemkab Bangkalan atas perintah Bupati membuka formasi seleksi beberapa posisi jabatan pimpinan tinggi (JPT) termasuk promosi untuk eselon III dan IV.

Bupati Bangkalan, melalui orang kepercayaannya meminta komitmen fee berupa uang pada setiap ASN yang ingin lulus seleksi jabatan.

Nah, ASN yang mengajukan diri itu WY, AM, HJ, dan SH yang semuanya ditetapkan sebagai tersangka.

Besaran fee yang dipatok Bupati Bangkalan dari dugaan KPK mulai dari Rp 50 juta-Rp 150 juta. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM