GenPI.co Jatim - Polres Malang memeriksa 11 orang saksi terkait dibongkarnya fasilitas Stadion Kanjuruhan tanpa izin.
"Saat ini sidah 11 orang saksi diperiksa, terakhir adalah H, penanggung jawab kegiatan pembongkaran," kata Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro, Jumat (9/12).
Lanjutnya, kasus pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan tanpa izin sudah masuk tingkat penyidikan.
Hal tersebut berdasarkan hasil rekomendasi gelar perkara yang dilakukan beberapa waktu lalu.
"H saat ini masih menjalani pemeriksaan. Motif pembongkaran sampai saat ini masih terus didalami. H yang jelas orang sipil bukan dari instansi mana pun," jelasnya.
Lokasi pembongkaran, kata Wahyu sudah diberi garis polisi dan sejumlah barang bukti, seperti tabung gas, perlengkapan las, helm proyek, potongan besi, hingga gembok pintu sudah diamankan.
Wahyu juga menjelaskan, selain H, polisi melakukan pemeriksaan terhadap enam orang pekerja lain, namun mangkir.
"Nanti mereka akan kami lakukan pemanggilan ketiga kalinya," ungkap Wahyu.
Apabila terbukti melakukan pelanggaran, para pelaku akan dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP, yakni secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang atau perusakan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sebagaimana diketahui, terjadi pembongkaran aset Stadion Kanjuruhan tanpa izin pada 28 November 2022.
Pelaku membongkar pembatas antara tribun dan lapangan menggunakan peralatan las. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News