Karnaval Kelas Pekerja, Wujud Buruh Jatim Rayakan Partainya Lolos Peserta Pemilu 2024

15 Desember 2022 22:00

GenPI.co Jatim - Partai Buruh Jawa Timur menggelar aksi demo yang dikemas dengan tema "Karnaval Klas Pekerja" di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan, Surabaya, Kamis (15/12).

Demo ini juga merupakan bentuk perayaan setelah Partai Buruh dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (14/12).

Partai Buruh mendapatkan nomor urut enam pada gelaran pemilu yang digelar kurang dari dua tahun mendatang.

BACA JUGA:  Profil Wakil Ketua DPRD Jatim yang Terjerat OTT KPK, Ternyata Gemar Beladiri

Aksi kali ini diikuti oleh 500 massa yang berasal dari lima daerah ring satu Jawa Timur, yakni Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan.

Selain itu, juga ada beberapa massa dari daerah lain, diantaranya Tuban, Probolinggo, Jember, dan Banyuwangi.

BACA JUGA:  Kadernya Kena OTT KPK, Golkar Jatim Akhirnya Buka Suara

Ketua Exco Partai Buruh Jawa Timur Jazuli mengatakan, Karnaval Klas Pekerja membawa isu UMK 2023 yang sudah ditetapkan, melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2023.

Terdapat sembilan daerah yang UMK-nya masih tak sesuai rekomendasi dari bupati dan wali kota, yakni Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Pasuruan.

BACA JUGA:  Usai OTT, KPK Pelototi CCTV di DPRD Jatim

Kemudian, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Pasuruan, dan Kota Batu.

Rata-rata para kepala daerah di sembilan daerah itu mengusulkan kenaikan UMK 2023 sebesar 7,18 hingga 7,67 persen.

Hanya saja, kenaikan yang ditetapkan berkisar diangka 3,34 hinga 7,07 persen.

"Dari sembilan kabupaten/kota tersebut ada tujuh kabupaten/kota yang kenaikan UMKnya dibawah inflasi, yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, dan Kota Malang," kata Jazuli.

Partai Buruh, kata dia, menginginkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa merevisi pada keputusan tersebut. Termasuk melakukan penetapan ulang kenaikan UMK tahun depan.

"Menetapkan ulang besaran kenaikan UMK tahun 2023 sebesar 10 persen sampai dengan 13 persen," ujarnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM