KPK Bongkar Fakta Kasus Wakil Ketua DPRD Jatim, dari Ijon Hingga Terima Rp 5 M

16 Desember 2022 13:00

GenPI.co Jatim - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Sumandjuntak (STPS), Rabu (14/12) malam. 

KPK telah menetapkan Sahat Tua Simandjuntak sebagai tersangka selaku penerima. 

Selain Sahat, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni Rusdi (RS) yang merupakan staf ahli STPS selaku penerima. 

BACA JUGA:  Profil Wakil Ketua DPRD Jatim yang Terjerat OTT KPK, Ternyata Gemar Beladiri

Dua tersangka lagi Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang yang juga koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng selaku pemberi.

Lantas kasus apa yang menjerat Sahat beserta kawan-kawannya? Berikut ini beberapa faktanya.

1. Terkait kasus dugaan pengurusan alokasi dana hibah

BACA JUGA:  Kadernya Kena OTT KPK, Golkar Jatim Akhirnya Buka Suara

Tersangka Sahat Tua Simandjuntak tersandung kasus pengurusan alokasi dana hibah yang penyalurannya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat (pokmas).

Pada tahun anggaran 2020 dan 2021, APBD Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan total Rp 7,8 triliun. Dana hibah tersebut disalurkan untuk badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Provinsi Jatim.

BACA JUGA:  Usai OTT, KPK Pelototi CCTV di DPRD Jatim

Penyalurannya melalui pokmas untuk sejumlah proyek infrastruktur di daerah hingga tingkat desa. 

2. STPS terima yang Rp 5 miliar

KPK menduga, Sahat telah menerima uang sekitar Rp 5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas).

"Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk pokmas, tersangka STPS telah menerima uang sekitar Rp 5 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Kamis (15/12).

Alokasi dana hibah tersebut merupakan usulan dari para anggota DPRD Jatim. 

"Terkait pengusulan dana belanja hibah tersebut merupakan penyampaian aspirasi dan usulan dari para anggota DPRD Provinsi Jawa Timur yang satu di antaranya tersangka STPS," ucap Johanis.

3. Uang tersebut dari ijon dana hibah

Johanis mengungkapkan, tersangka STPS kemudian menawarkan untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibahdengan kesepakatan pemberian uang muka (ijon). 

Tersangka AH dalam kasus ini menerima tawaran tersebut dan menyepakati adanya ijon. 

4. STPS dapat bagian 20 persen 

Johanis menjelaskan, KPK menduga tersangka STPS meminta bagian 20 persen, sedangkan AH mendapatkan 10 persen. 

"Diduga ada kesepakatan antara tersangka STPS dengan tersangka AH setelah adanya pembayaran komitmen 'fee' ijon, maka tersangka STPS juga mendapatkan bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah yang akan disalurkan. Sedangkan tersangka AH mendapatkan bagian 10 persen," kata Johanis.

Sementara itu, dana hibah diterima oleh pokmas yang penyalurannya difasilitasi tersangka STPS dan juga dikoordinir oleh tersangka AH, sebesar sebesar Rp 40 miliar pada 2021 dan 2022. 

5. Dana hibah 2023 dan 2024 sudah dibahas

Tidak hanya dana hibah tahun anggaran 2021 dan 2022, tersangka STPS dan AH juga telah mengamankan yang untuk 2023 dan 2024. 

"Agar alokasi dana hibah untuk tahun 2023 dan tahun 2024 bisa kembali diperoleh pokmas, tersangka AH kemudian kembali menghubungi tersangka STPS dengan bersepakat untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai 'ijon' sebesar Rp 2 miliar," katanya. 

Dana ijon tersebut akan diberikan tersangka AH senilai Rp 1 miliar dalam pecahan mata uang rupiah di salah satu bank di Kabupaten Sampang kepada IW untuk dibawa ke Surabaya. 

"Selanjutnya, tersangka IW menyerahkan uang Rp 1 miliar tersebut kepada tersangka RS sebagai orang kepercayaan tersangka STPS di salah satu mall di Surabaya," ucapnya.

STPS kemudian menuruh RS untuk menukarnya di salah satu money changer dalam bentuk pecahan mata uang dolar Singapura dan dolar AS.

"Tersangka RS kemudian menyerahkan uang tersebut kepada tersangka STPS di salah satu ruangan yang ada di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur. Sedangkan sisa Rp 1 miliar yang dijanjikan tersangka AH akan diberikan pada Jumat (16/12)," ungkap Johanis. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM