Pengumuman! Pemkot Surabaya Keluarkan Nomor Resmi Aduan Pungli, Manfaatkan

16 Desember 2022 22:00

GenPI.co Jatim - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan nomor resmi, khusus untuk aduan pungutan liar (pungli) di wilayah Kota Pahlawan.

Hal ini diumumkan oleh Pemkot Surabaya melalui Instagram @sapawargasby.

"Jika anda menemukan adanya pungutan liar dalam pelayanan di kelurahan, kecamatan, maupun dinas jangan ragu untuk segera melapor," tulis akun Instagram tersebut dikutip pada Jumat (16/12).

BACA JUGA:  Harga Beras di Surabaya Naik, Pernyataan Dinkopdag Bikin Tenang

BACA JUGA:  Pengamat Politik UTM: Butuh Kerja Keras 3 Partai Baru di Pemilu 2024

Nomor resmi aduan tersebut adalah 0811-311-57777 di dalam keterangan tersebut, nomor aduan yang diumumkan Pemkot Surabaya hanya tersedia untuk WahtsApp saja.

Nah dengan adanya nomor aduan ini, warga diimbau tidak ragu untuk segera melaporkan apabila ada pungutan liar.

BACA JUGA:  Sah Jadi Peserta Pemilu 2024, Pengamat UTM Sarankan 3 Partai Baru Segera Cari Posisi

Selain itu warga juga diimbau tak perlu takut untuk melaporkannya.

Sementara di kolom komentar, warganet langsung menyerbu dengan keluhan yang mereka rasakan.

Keluhan tersebut bermacam-macam, salah satu yang paling banyak dikeluhkan pungli dari oknum parkir di minimarket. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM