Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat Kunci Percepatan Pendaftaran Tanah

18 Desember 2022 08:00

GenPI.co Jatim - Sejak diciptakan pada 2017, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah berhasil mendaftarkan lebih dari 80 juta bidang tanah.

Hal itu dapat dicapai bukan hanya atas upaya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), melainkan dengan kolaborasi antar seluruh pihak terkait.

Kontribusi aktif dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, hingga masyarakat itu sendiri menentukan kesuksesan program PTSL.

BACA JUGA:  Pemkab Jember Gelar Nobar Piala Dunia 2022 Satu Bulan Penuh, Gratis, Catat Lokasinya

Pemerintah daerah sebagai pihak yang dapat menyentuh masyarakat secara langsung dinilai memegang peran penting dalam pelaksanaan PTSL.

BACA JUGA:  Stok 6 Bahan Pokok di Jember Aman Jelang Nataru, Masyarakat Tak Perlu Khawatir

Mengingat PTSL dimaksudkan untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah di penjuru Indonesia, penyebaran informasi akan program tersebut perlu digencarkan secara merata.

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Arif Wibowo berpendapat bahwa masih ada masyarakat yang belum sadar akan pentingnya sertipikasi tanah, termasuk di Kabupaten Jember.

BACA JUGA:  Makan Iga Bakar Sambil Minum Kopi di Jember, Daging Empuknya Buat Ketagihan

"Jadi masih ada sebagian masyarakat yang tanahnya belum tersertipikasi dan ada juga masyarakat yang tidak semangat dan tidak ingin diterbitkan sertipikat. Kalau memang target ingin tercapai, kita butuh bantuan dari pemerintah daerah khususnya di tingkat desa untuk meyakinkan masyarakat," ujar Arif Wibowo di hadapan masyarakat Kabupaten Jember dalam kegiatan Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN yang dilaksanakan di Aston Hotel, Kabupaten Jember, pada Rabu (30/11).

Arif Wibowo memanfaatkan momen sosialisasi program ini untuk mengimbau pemerintah daerah agar turut menyukseskan program yang digaungkan oleh Kementerian ATR/BPN ini.

“Program ini sangat membantu dalam roda perekonomian masyarakat. Pasalnya, dengan adanya tanah yang bersertifikat ini bisa dimanfaatkan di segala bidang,” ungkapnya.

Sejalan dengan imbauan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, Akhyar Tarfi mengungkapkan harapannya, yakni pemerintah daerah untuk dapat bantu memfasilitasi pemasangan tanda batas bidang tanah.

Dia juga mengatakan, pemerintah daerah bisa turut berkontribusi dalam proses menyiapkan data-data yang diperlukan untuk kelengkapan persyaratan pendaftaran tanah, serta membantu menyediakan sarana dan prasarana optimal kegiatan PTSL.

“Kami berharap dukungan dari pemerintah daerah untuk menyukseskan program PTSL,” pungkasnya. (adv) 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM