Uci Flowdea Beri Jawaban Tegas, Disinggung Simpan Tas Hermes Palsu Medina Zein

20 Desember 2022 09:00

GenPI.co Jatim - Uci Flowdea, selebgram asal Surabaya ini memberikan jawaban tegas ketika disinggung kuasa hukum Medina Zein, Soetomo masih menyimpan tas Hermes palsu.

Dia mengungkapkan, saat ini tas tersebut sudah diserahkan kepada polisi sebagai barang bukti.

"Jangan asal ngomong. Bagaimana ceritanya tas belum diserahkan," katanya, Senin (19/12).

BACA JUGA:  Penumpang di Bandara Juanda Naik 70 Persen, Puncaknya Diprediksi Sehari Jelang Nataru

Uci menjelaskan, tas tersebut sudah diserahkan kepada kepolisian pada saat melakukan pelaporan atas dugaan penipuan terhadap Medina Zein pada Agustus 2022.

Pada saat pelaporan, Uci tidak hanya membawa tas Hermes palsu, melainkan juga bukti chat WhatsApp dari terlapor yang meyakinkannya bahwa tas tersebut asli.

BACA JUGA:  Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Malang 20-23 Desember 2022

"Tasnya diamankan polisi, bahkan sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Sekarang ada statement tas masih ada di saya, bagaimana ceritanya?" tanyanya dikutip dari keterangan resmi.

Tas Hermes palsu ini diketahui Uci setelah dikirim ke pihak produsen untuk dicek keasliannya, namun hasilnya palsu.

BACA JUGA:  Peringatan Dini Cuaca Jawa Timur Hari Ini, Hujan Deras Siang Hingga Sore

Disinggung mengenai ranah persidangan yang seharusnya perdata, Uci tidak sependapat. Menurutnya hal ini sudah masuk ranah pidana karena penipuan.

"Saya beli barang asli menjadi palsu. Itu kan menipu dan sudah dipastikan semua tas itu palsu. Ada buktinya dari showroom Hermes," bebernya.

Jawaban tegas Uci ini menyusul anggapan kuasa hukum Medina Zein, Soetomo yang mengatakan tas Hermes yang dijual kliennya itu masih disimpan dan belum diserahkan.

Soetomo juga mengatakan, perkara ini tidak seharusnya masuk ke ranah pidana melainkan perdata saja. Hal ini dikarenakan unsur-unsur pasal UU Konsumen dengan KUHP berbeda.

Menurut Soetomo, kasus jual beli tas Hermes ini pada awalnya pihak penjual dalam hal ini Medina Zein menawarkan tiga buah tas seharga Rp 150 juta, kemudian pembeli Uci Flowdea dianggap cacat dan dikembalikan.

"Setelah ditransfer ditawarkan enam tas lagi. Ini jadi persoalan karena statusnya belum jelas punya siapa karena belum ada komitmen dan perjanjian kerja," jelasnya.

Sementara itu proses persidangan ini masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM