Pemkot Surabaya Keluarkan Nomor Resmi Aduan Pungli, Warga Jangan Takut!

22 Desember 2022 02:00

GenPI.co Jatim - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan nomor WhatsApps resmi untuk aduan warga apabila melihat praktik pungli saat mengurus perizinan di instansi.

Pihak Pemkot Surabaya meminta warga segera melaporkan adanya pungli ke nomor 081131157777.

Nomor pengaduan pungli itu bakal langsung terhubung ke Inspektorat Kota Surabaya.

BACA JUGA:  Sekdaprov Jatim Beberkan Kedatangan KPK ke Kompleks Kantor Gubernur

Pihaknya bakal rutin melakukan monitoring terhadap aduan yang masuk.

"Jadi, sekarang siapapun yang (mendapati, red) pungli di Surabaya bisa diadukan di nomor itu," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Rabu (21/12).

BACA JUGA:  Eri Cahyadi Tak Segan Pecat ASN Terlibat Pungli, Jangan Macam-Macam

Seluruh kepengurusan dokumen, seperti KTP dan akta kelahiran di Kota Surabaya bersifat gratis.

"Enggak ada (biaya, red) seiklasnya, yang namanya gratis ya gratis. Ketika ngurus KTP atau apapun itu gratis, nggak ada uang sama sekali," jelasnya.

BACA JUGA:  KPK Obok-Obok 2 Gedung Kompleks Kantor Gubernur Jatim, Keluar Bawa 3 Koper

Eri Cahyadi tegas melarang petugas meminta atau menerima uang dari pemohon sepeserpun.

"Jangan pernah memberikan sesuatu ke Pemkot Surabaya. (Petugas, red) tolak (pemberian pemohon, red)," ujarnya.

Di sisi lain, dia juga mengaku, sempat menghubungi salah satu nomor pemohon.

Nomor telepon tersebut dipilih secara acak.

Hasilnya, pemohon itu mengaku mengeluarkan biaya saat akan melakukan pengurusan berkas.

Setelah diselidiki, ternyata yang bersangkutan masih menggunakan tangan ketiga.

"Jadi, ngurus IPT (Izin Pemakaian Tanah, red) atau apa lah, enggak perlu pakai pihak ketiga. Karena kalau urusan sama pemerintah pakai aplikasi," ujarnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM