GenPI.co Jatim - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan nomor WhatsApps resmi untuk aduan warga apabila melihat praktik pungli saat mengurus perizinan di instansi.
Pihak Pemkot Surabaya meminta warga segera melaporkan adanya pungli ke nomor 081131157777.
Nomor pengaduan pungli itu bakal langsung terhubung ke Inspektorat Kota Surabaya.
Pihaknya bakal rutin melakukan monitoring terhadap aduan yang masuk.
"Jadi, sekarang siapapun yang (mendapati, red) pungli di Surabaya bisa diadukan di nomor itu," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Rabu (21/12).
Seluruh kepengurusan dokumen, seperti KTP dan akta kelahiran di Kota Surabaya bersifat gratis.
"Enggak ada (biaya, red) seiklasnya, yang namanya gratis ya gratis. Ketika ngurus KTP atau apapun itu gratis, nggak ada uang sama sekali," jelasnya.
Eri Cahyadi tegas melarang petugas meminta atau menerima uang dari pemohon sepeserpun.
"Jangan pernah memberikan sesuatu ke Pemkot Surabaya. (Petugas, red) tolak (pemberian pemohon, red)," ujarnya.
Di sisi lain, dia juga mengaku, sempat menghubungi salah satu nomor pemohon.
Nomor telepon tersebut dipilih secara acak.
Hasilnya, pemohon itu mengaku mengeluarkan biaya saat akan melakukan pengurusan berkas.
Setelah diselidiki, ternyata yang bersangkutan masih menggunakan tangan ketiga.
"Jadi, ngurus IPT (Izin Pemakaian Tanah, red) atau apa lah, enggak perlu pakai pihak ketiga. Karena kalau urusan sama pemerintah pakai aplikasi," ujarnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News