Ini Alur Dana Hibah Provinsi Jatim yang Menyeret Wakil Ketua DPRD ke KPK

22 Desember 2022 18:30

GenPI.co Jatim - Gubenur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan penjelasan soal pencairan dana hibah.

Terdapat sejumlah hal yang harus diperhatikan sebelum pencairan dana hibah, di antaranya adanya surat keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur.

SK tersebut bisa turun asalkan sudah dilakukan verifikasi oleh pihak Inspektorat Jawa Timur.

BACA JUGA:  KPK Obok-Obok 2 Gedung Kompleks Kantor Gubernur Jatim, Keluar Bawa 3 Koper

"Verifikasi kalau ada tim turun bahwa lembaga ini betul (keabsahan lembaga penerima dana hibah, red)," kata Khofifah, Kamis (21/12).

Lembaga penerima dana hibah harus memiliki legalitas dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). "Harus punya legalitas dari camat. SKPD terdekat dari kecamatan," katanya.

BACA JUGA:  Sekdaprov Adhy Karyono Bantah KPK Geledah Ruangannya, Hanya Pinjam Tempat

Selain itu, lembaga yang akan menerima dana hibah harus terlebih dahulu menandatangi tiga hal.

Berkas pertama yang mesti ditandatangi, yakni pakta integritas. "Pakta integritas itu isinya, ya siap disanksi dan dipidana kalau enggak sesuai (program yang telah diusulkan, red)," lanjutnya.

BACA JUGA:  Geledah Kompleks Kantor Gubernur Jatim, KPK Amankan Dokumen APBD

Kedua, yakni penandatanganan surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak. Artinya, kata dia, penerima dana hibah memegang tanggungjawab penuh pada proses pelaksanaan program sesuai dengan yang diajukan hingga pelaporannya.

Ketiga, penerima dana hibah melakukan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

"Jadi tiga ini tanggungjawab penerima hibah. Jadi, tanggungjawab di penerima. Itu sesuai yg di tanda tangan ada di penerima hibah, karena ada Naskah Perjanjian Hibah Daerah," terangnya.

Pelaksanaan evaluasi dan monitoring mengacu pada ketiga berkas yang sudah ditandatangi penerima dana hibah.

"Evaluasi dan monitoring sudah tiga (berkas yang ditandatangani calon penerima dana hibah, red) itu. Lalu mereka pelaporan. Posisi gini jadi sangat tergantung pada penerima hibah," ungkpanya.

"Aspirator penting karena ada jembatannya, sampai kepada keputusan ini masuk tahun berapa. Itu menjadi koneksitas dan menjadi penting untuk bisa melihat aspiratornya," lanjutnya.

Sementara itu, soal penyaluran dana hibah, Khofifah menyebut, Sekda Provinsi Jawa Timur yang memahami hal tersebut.

"Pak Sekda sebagai ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah, red) atau Bappeda. Dua ini yang tahu detail," ujarnya.

Sekadar diketahui, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak mendapat sorotan usai terjaring Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK), atas kasus dana hibah.

KPK dalam beberapa waktu kebelakang juga sibuk melakukan penggeledahan di gedung DPRD Jatim.

Tim penyidik komisi antirasuah itu juga turut mendatangi komplek kantor Gubernur Jawa Timur, di Jalan Pahlawan. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif Reporter: Ananto pradana

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM