GenPI.co Jatim - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang bernilai fantastis, hasil penggeledahan kantor DPRD Jawa Timur selama dua hari, Senin (19/12) dan Selasa (20/12).
"Uang yang jumlahnya sejauh ini lebih dari Rp 1 miliar," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (22/12).
Lanjutnya, sejumlah dokumen juga ikut diamankan oleh penyidik dari KPK.
Dokumen dan uang yang disita KPK itu diduga masih terkait dengan perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah APBD Jatim yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
Selain Sahat KPK juga menetapkan tiga terssangka lainnya, yakni Rusdi (RS) Staf Ahli Sahat Tua Simanjuntak.
Abdul Hamid (AH) Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas).
Kemudian pemberi suap Koordinator Lapangan Pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng pemberi.
Sahat dan RS disangka melanggar Pasal 12 Huruf a atau b Jo. Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, AH dan IW disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) Huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News