RHU Surabaya Wajib Tutup Malam Natal, Ketahuan Buka Siap-Siap Disanksi

23 Desember 2022 19:00

GenPI.co Jatim - Pemkot Surabaya melarang operasional seluruh tempat rekreasi hiburan umum (RHU) saat malam Natal, Sabtu (24/12).

Aturan itu bakal mulai berjalan sejak pukul 18.00 WIB hingga perayaan Natal.

Tak hanya sekadar aturan, Pemkot juga bakal menerjunkan Tim Asuhan Rembulan untuk memantau di sudut kota, sekaligus memastikan berjalannya instruksi tersebut.

BACA JUGA:  Top Banget! Mahasiswa ITS Surabaya Gunakan Bambu untuk Bahan Bakar PLTU

"Tim asuhan rembulan kami arahkan cek RHU, malam," kata Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto di Balai Pemuda Surabaya, Jumat (23/12).

Eddy menyebut, aturan larangan buka bagi RHU sudah disosialisasikan kepada pihak pengelola.

BACA JUGA:  Jadwal Vaksin Covid-19 Surabaya Terbaru, Silakan Datang

Karena itu, pengelola RHU diminta untuk patuh menjalankan instruksi tersebut.

Apabila ditemukan pelanggaran petugas bakal menindak pengelola. Bahkan, pihaknya juga tak segan melakukan penyegelan.

BACA JUGA:  PDAM Surabaya Punya Aplikasi Canggih, Warga Dapat Catat Meteran Mandiri

"Jadi, kami lebih ke persuasif, kami minta untuk tutup. Tetapi nek sek mokong (kalau masih bandel, red), ya kami lakukan tindakan penutupan," jelasnya.

Soal lama waktu penyegelan, hal itu disebutnya bisa berlaku hingga sepekan.

"Biasanya (penyegelan, red) tujuh hari," jelasnya.

Aturan tersebut memang sengaja dibuat untuk menghormati seluruh umat Nasrani yang tengah merayakan dan menjalankan prosesi ibadah Natal. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif Reporter: Ananto pradana

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM