GenPI.co Jatim - Pemkot Surabaya melarang operasional seluruh tempat rekreasi hiburan umum (RHU) saat malam Natal, Sabtu (24/12).
Aturan itu bakal mulai berjalan sejak pukul 18.00 WIB hingga perayaan Natal.
Tak hanya sekadar aturan, Pemkot juga bakal menerjunkan Tim Asuhan Rembulan untuk memantau di sudut kota, sekaligus memastikan berjalannya instruksi tersebut.
"Tim asuhan rembulan kami arahkan cek RHU, malam," kata Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto di Balai Pemuda Surabaya, Jumat (23/12).
Eddy menyebut, aturan larangan buka bagi RHU sudah disosialisasikan kepada pihak pengelola.
Karena itu, pengelola RHU diminta untuk patuh menjalankan instruksi tersebut.
Apabila ditemukan pelanggaran petugas bakal menindak pengelola. Bahkan, pihaknya juga tak segan melakukan penyegelan.
"Jadi, kami lebih ke persuasif, kami minta untuk tutup. Tetapi nek sek mokong (kalau masih bandel, red), ya kami lakukan tindakan penutupan," jelasnya.
Soal lama waktu penyegelan, hal itu disebutnya bisa berlaku hingga sepekan.
"Biasanya (penyegelan, red) tujuh hari," jelasnya.
Aturan tersebut memang sengaja dibuat untuk menghormati seluruh umat Nasrani yang tengah merayakan dan menjalankan prosesi ibadah Natal. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News