Pelarian ES Pelaku Penganiayaan di Surabaya Terhenti di Jateng

24 Desember 2022 07:00

GenPI.co Jatim - Pria berinisial ES, pelaku penganiyaan di Surabaya akhirnya tertangkap dalam pelariannya di Jateng.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana dalam keterangannya mengungkapkan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Manukan Tama, pada 21 November 2022.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. Kronologi kejadian, berawal dari pelaku berinisial ES yang berboncengan dengan FD sedang melintas di Jalan Manukan Tama.

BACA JUGA:  Jadwal Vaksin Covid-19 Surabaya Terbaru, Silakan Datang

“Pelaku berinisial ES dibonceng oleh pelaku FD dengan menggunakan sepeda motor jenis bebek dalam keadaan mabuk,” ujarnya dikutip dari Ngopibareng.id, Jumat (23/12).

Korbannya, AR ketika itu sedang duduk di atas sepeda motor yang sedang diparkir di trotoar. “Tiba-tiba pelaku menabrak korban AR dan langsung melakukan pemukulan dan tendangan kearah korban,” ungkapnya.

BACA JUGA:  PDAM Surabaya Punya Aplikasi Canggih, Warga Dapat Catat Meteran Mandiri

Tak hanya menganiaya, pelaku ini juga mengambil kaus yang dikenakan korban dan barang berharga lainnya.

Setelah mengambil barang milik korban, para pelaku ini kemudian melarikan diri.

BACA JUGA:  RHU Surabaya Wajib Tutup Malam Natal, Ketahuan Buka Siap-Siap Disanksi

“Korban mengalami luka lecet di bagian bibir dan kaki kiri. Dua pelaku juga merampas kaus warna hitam yang digunakan oleh korban AR, serta mengambil satu handphone milik korban,” ucapnya.

Korban pun lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya. Mendapati laporan tersebut, kepolisian langsung bergerak mencari pelaku.

Diketahui, salah satu pelakunya berinisial ES melarikan diri ke Jateng. "Satu pelaku berinisial ES yang juga pelajar SMA asal Sememi Jaya berhasil diringkus di wilayah Sragen," kata dia.

Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial FD masih dalam pengejaran.

Pelaku ES saat ini terancam Pasal 170 (1) dan ayat ke 2 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM