GenPI.co Jatim - Kanwil Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur memberikan remisi atau pengurangan masa pidana kepada 361 narapidana beragama Kristen dan Katolik.
Sebanyak 361 narapidana beragama Kristen dan Katolik mendapatkan remisi. Jumlah tersebut mengalami penambahan, setelah sebelumnya sebanyak 344 orang saja yang mendapatkan remisi.
Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Teguh Wibowousai menjelaskan, adanya penambahan jumlah narapidana dipengaruhi oleh sistem elektronik yang mengatur soal pemberian remisi.
"Sistem secara otomatis akan menambahkan narapidana yang memang sudah memenuhi syarat yang ada," jelas Teguh, Minggu (25/12).
Proses pemberian remisi berdasarkan usulan melalui Sistem Database Pemasyarakatan, pada 2 Desember 2022.
Kemudian, pada 20 Desember 2022 portal usulan remisi khusus Natal itu kembali dibuka oleh Ditjen Pemasyarakatan.
Melalui data yang masuk, banyak ditemukan narapidana yang telah memenuhi persyaratan mendapatkan remisi.
"Banyak narapidana yang sudah memenuhi syarat dan secara administrasi lengkap, kemudian ada perbaikan data narapidana untuk bisa segera diusulkan ulang," terangnya.
Setiap narapidana mendapat potongan masa pidana beragam. Paling singkat 15 hari dan paling lama dua bulan.
"Ada yang dapat remisi khusus sebagian, ada juga lima orang yang bisa langsung bebas," ungkapnya.
Sementara itu, narapidana yang mendapatkan remisi khusus Natal mayoritas didominasi oleh kasus narkoba.
Total, terdapat 162 orang narapidana yang memperoleh "kado natal" ini.
"Sesuai amanat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, remisi diberikan kepada seluruh warga binaan tanpa diskriminasi," terangnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News