GenPI.co Jatim - Pemerintah mewacanakan untuk memberlakukan syarat baru pembelian LPG 3 kilo atau yang biasa disebut LPG Melon.
Masyarakat yang ingin membelinya setelah ini harus menunjukkan identitas kependudukan atau KTP.
Rencananya, aturan tersebut akan mulai diberlakukan pada 2023.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengaku, sudah memikirkan kebijakan yang tepat untuk menindaklanjuti aturan pembelian LPG Melon tersebut.
"Kalau ini (aturan soal LPG 3 kilo, red) sudah kami diskusikan," jelasnya, Senin (26/12).
Pemkot, kata dia, saat ini masih terus menghitung data warga pramiskin dan miskin.
Tunjuannya, yakni agar LPG 3 kilo bisa benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan.
"Jangan sampai orang sogeh (kaya, red) macak enggak isok tuku (berlaga enggak bisa beli, red)," ujarnya.
Di sisi lain, pihaknya akan menggenjot program padat karya untuk memaksimalkan tujuan progra LPG 3 kilogram.
Pihaknya mengaku tak hanya ingin melihat warga menikmati bantuan saja, namun juga sekaligus memberikan lapangan pekerjaan.
"Ato daftar wirausaha, melaku (jalan, red) bareng, kerjo bareng," ujarnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News