Masa Penahanan RA Latif Diperpanjang 40 Hari, KPK Beri Penjelasan

26 Desember 2022 16:00

GenPI.co Jatim - Masa penahanan Bupati Nonaktif Bangkalan, RA Latif diperpanjang selama 40 hari.

Perpanjangan ini tidak hanya diberikan KPK untuk RA Latif saja, melainkan beberapa orang lain yang terlibat dugaan kasus suap lelang jabatan di Pemkab Bangkalan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, perpanjangan penahanan 40 hari ini terhitung mulai besok, Selasa (27/12).

BACA JUGA:  Jalan Utama Pamekasan Ambles Terkena Abrasi, Rumah Warga Rusak

"Masa penahanan diperpanjang selama 40 hari ke depan, terhitung 27 Desember 2022 hingga 4 Februari 2023," katanya, Senin (26/12).

Ali Fikri menjelaskan, perpanjangan masa penahanan itu dilakukan karena tim penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi alat bukti.

BACA JUGA:  Harga Beras di Surabaya Meroket Menjelang Tahun Baru 2023, Pedagang Sebut Sudah Biasa

Sebagai informasi, RA Latif dan kawan-kawan ditahan KPK di tempat yang berbeda.

Pria yang memiliki nama lengkap Abdul Latif Amin Imron ini ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, sedangkan AEL, WY, dan AM ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, serta HJ dan SH ditahan di Rutan KPK Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

BACA JUGA:  Beli LPG 3 Kilo Harus Pakai KTP, Pemkot Surabaya Siapkan Regulasi

KPK sendiri sudah menahan mereka selama 20 hari sejal 7 Desember 2022 sampai 26 Desember 2022. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM