Mahfud MD Tegaskan Tragedi Kanjuruhan Merupakan Pelanggaran HAM Biasa, Bukan Berat

27 Desember 2022 16:00

GenPI.co Jatim - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebutkan kasus Tragedi Kanjuruhan di Kabupaten Malang merupakan jenis pelanggaran HAM biasa.

Dia beralasan, jenis pelanggaran HAM biasa pada tragedi 1 Oktober 2022 ini berdasarkan penyelidikan Komnas HAM.

"Kasus kanjuruhan, tragedi sepak bola itu bukan pelanggaran HAM berat berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM. Mungkin ada pelanggaran HAM biasa," kata Mahfud di Pondok Pesantren Miftachus Sunnah, Surabaya, Selasa (27/12).

BACA JUGA:  Lowongan Kerja PT Meiji Indonesia Penempatan Pasuruan, Cek Yuk!

Mahfud menjelaskan, suatu kejadian bisa dikatakan pelanggaran HAM berat apabila melibatkan unsur negara.

"Pelanggaran HAM berat itu melibatkan unsur negara, meskipun korbannya 10 atau hanya dua itu pelanggaran HAM berat," jelasnya.

BACA JUGA:  Ombak Besar di Pamekasan Rusak 27 Perahu, Nelayan Hanya Bisa Pasrah

Kemudian, untuk pelanggaran HAM biasa, disebutnya sebagai sebuah kejahatan.

"Pelanggran HAM biasa, itu namanya kejahatan, misalnya orang membunuh 20 orang, bom mati 200 orang. Kalau itu yang melakukan preman, itu kejahatan berat, bukan HAM berat," terangnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM