Rokok Eceran Dilarang Beredar Tahun Depan, Pemkot Surabaya Siap Terapkan

27 Desember 2022 22:00

GenPI.co Jatim - Penjualan rokok eceran eceran bakal dilarang pemerintah pada 2023 mendatang.

Peraturan itu dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Keputuan Presiden (Keppres) Nomor 25/2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, siap menjalankan instruksi tersebut.

BACA JUGA:  Digitalisasi Bisa Tutup Celah Korupsi, Kata Menkopolhukam

"Ketika peraturan pemerintah itu sudah muncul dari pusat. Kami akan menjalankan itu," kata Eri, Selasa (27/12).

Pemkot, kata dia, bakal melakukan sosialisasi Keppres Nomor 25/202 ke warung-warung yang menjual rokok dal bentuk eceran.

BACA JUGA:  Ribuan Pelaku Usaha Gabung E-Peken, Omzetnya Luar Biasa

"Kita akan adakan sosialisasi," ujarnya.

Eri juga meminta masyarakat membantu langkah sosialisasi tersebut.

BACA JUGA:  Mahfud MD Ungkap Kemungkinan PPKM Berakhir, Awal 2023

Warga Surabaya juga punya peran melakukan pengawasan pada jalannya setiap aturan yang dibentuk oleh pemerintah.

"Kalau semua diserahkan pemerintah tak mungkin isok. Semua masyarakatnya semua bergerak," jelasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM