GenPI.co Jatim - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya membuka data laporan pelanggaran HAM selama 2022.
Hasil data itu menyebut, LBH Surabaya sudah menerima sebanyak 50 laporan.
Sebanyak 50 laporan pelanggaran HAM itu jika dirinci meliputi 10 kasus pelayanan, 11 kasus kekerasan perempuan dan anak, kemudian 26 kasus terkait persoalan buruh.
Tak hanya itu saja, bahkan ada sejumlah laporan pelanggaran HAM yang berasal dari perusahaan swasta.
"Perusahaan swasta sebanyak 23 kasus pelanggaran," kata Direktur LBH Surabaya Abdul Wachid Habibullah, Rabu (28/12).
Terkait persoalan pelanggaran yang terjadi pada buruh, dia menyebut bahwa itu berkaitan dengan PHK sepihak oleh pengusaha.
Kemudian ada juga persoalan penundaan upah, pemotongan upah secara sepihak, tak turunnya gaji, pembayaran upah tidak sesuai standar Jawa Timur, hingga tidak diberikan tunjangan hari raya keagamaan.
"Ada yang tidak mendapatkan hak sesuai kontrak kerja. Pelangaran Tindak Pidana Ketenagakerjaan, berupa dihalangi berserikat," terangnya.
Dia menyimpulkan, pelanggaran yang terjadi di 2022 untuk menghilangkan hak dari pekerja yang didukung regulasi UU Cipta Kerja.
Menurutnya, UU Cipta Kerja membuat perlindungan terhadap para pekerja atau buruh menjadi minim.
"Perusahaan akan mudah melakukan pemutusan hubungan kerja dengan cara melayangkan surat pemberitahuan PHK kepada pekerja dalam waktu 14 hari kerja sebelum dilakukan PHK," ungkapnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News