GenPI.co Jatim - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan regulasi ketat saat malam tahun baru 2023 nanti.
Dia bahkan sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) 300/24143/436.7.16/2022.
Di dalam SE itu ada beberapa hal yang disorot, seperti operasional Rumah Hiburan Umum (RHU) supaya tidak menggelar acara pergantian tahun secara besar-besaran.
Mantan Kepala Bappeko Surabaya itu menegaskan, operasional RHU diperbolehkan buka hingga pukul 02.00 WIB atau 1 Januari 2023 dini hari.
Sementara dalam penerapan di lapangan, pihaknya bakal menugaskan Satpol PP untuk melakukan sosialisasi mengenai aturan tersebut.
"Kalau sampai melanggar, tutup seminggu. Sanksinya ditutup, kalau RHU nya melanggar," kata Eri Cahyadi, Rabu (28/12).
Pengelola RHU tetap diizinkan menerima pengunjung dengan kapasitas 100 persen. Hanya saja, hal itu harus disertai penggunaan PeduliLindungi dan protokol kesehatan ketat.
Bagi pengunjung di bawah usia 18 tahun dilarang menjalankan kegiatan di RHU.
Selain RHU, Pemkot Surabaya juga menerapkan aturan perayaan tahun baru di bidang usaha perhotelan, kafe, rumah makan, dan restoran.
Pengelola tempat usaha diinstruksikan tak menggelar kegiatan dalam skala besar.
Kemudian, setiap tempat usaha diwajibkan menyertakan PeduliLindungi.
Sementara, untuk kegiatan di warung makan, warteg, maupun pedagang kaki lima tetap boleh buka dengan kapasitas 100 persen dan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Pemkot juga menyediakan layanan kedaruratan secara gratis, melalui call center kepolisian di nomor 110 dan Command Center 112. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News