Pakar Unair Nilai Kebijakan Larangan Jual Rokok Eceran Tak Cukup

29 Desember 2022 07:30

GenPI.co Jatim - Pemerintah baru saja menerbitkan larangan jual rokok batangan untuk menekan angka perokok pemula.

Guru besar Sosiologi Universitas Airlangga (Unair) Prof. Bagong Suyanto angkat bicara mengenai kebijakan tersebut.

Dia menilai, pelarangan tersebut tidak sepenuhnya menjadi solusi yang baik untuk mengurangi jumlah konsumsi rokok.

BACA JUGA:  Tarif Cukai Naik Jumlah Perokok Malah Meningkat

“Mengerem kebiasaan merokok masyarakat menengah ke bawah tidak cukup hanya melalui pelarangan, tapi perlu mengubah kesadaran. Ini adalah soal pemahaman mengenai bahaya rokok itu sendiri yang perlu digali dan dipulihkan kembali,” ujarnya dikutip dari laman Unair, Rabu (28/12).

Dirinya mengungkapkan, perokok aktif yang kecanduan akan tetap membelinya kendati tak lagi ada penjual batangan.

BACA JUGA:  Nekat Jual atau Beli Rokok Ilegal, Awas Bisa Dipenjara 5 Tahun Loh

“Perokok adiktif akan beli dalam jumlah banyak sehingga penjual rokok tetap akan dapat untung dan tidak akan kapok,” jelasnya.

Sementara itu, rokok elektrik hanya akan menyasar golongan menengah. Artinya, rokok tembakau masih banyak diminati.

BACA JUGA:  Rokok Eceran Dilarang Beredar Tahun Depan, Pemkot Surabaya Siap Terapkan

Bagong menyarankan untuk menciptakan nilai baru tentang bahaya merokok. Sebab, iklan untuk tidak merokok dinilai belum efektif selama masyarakat tetap menutup mata dari bahaya tersebut.

“Jadi, yang perlu dilakukan adalah promosi bagaimana menciptakan nilai baru soal bahaya rokok, kejahatan rokok, dan lain-lain,” kata dia.

Selain itu, peran perempuan dan tokoh lokal untuk mengkampanyekan bahaya merokok juga penting. “Biasanya, suami-suami itu nurut kalau istri yang meminta. The power of emak-emak, bahasa kerennya,” ungkapnya.

Pemerintah bisa juga menggunakan gerakan perempuan dan anak antirokok. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM