GenPI.co Jatim - Jumlah pelanggaran lalu linta di Kota Madiun selama 2022 meningkat daripada 2021.
Sesuai data Satlantas Polres Madiun Kota, jumlah pelanggaran yang berujung teguran mencapai 25.921 kasus.
Kemudian pelanggaran yang berujung tilang sebanyak 7.625 kasus.
Sedangkan jumlah pelanggaran lalu lintas pada 2021 sebanyak 1.660 kasus yang berujung teguran dan 4.556 kasus yang berujung tilang.
Sementara jenis pelanggar paling banyak di Kota Madiun ada empat, yakni melanggar rambu-rambu lalu lintas, tidak memiliki SIM, dan tidak membawa SIM.
Disamping itu untuk jumlah kecelakaan lalu lintas di Kota Madiun selama 2022 mencapai 333 kasus naik dibandingkan 2021 sebanyak 238 kasus.
"Kenaikan angka kecelakaan naik 39 persen dibandingkan 2021," kata Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono, Kamis (29/12). (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News