PT KAI Daop 8 Surabaya Ingatkan Penumpang Penuhi Syarat Naik Kereta Api

30 Desember 2022 18:00

GenPI.co Jatim - PT KAI Daop 8 Surabaya menetapkan sejumlah syarat bagi calon penumpang kereta api.

Pihaknya mengingatkan, calon penumpang yang hendak menggunakan moda transportasi kereta api wajib memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Syarat tersebut mengacu Surat Edaran (SE) 84 Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang berlaku sejak 30 Agustus 2022.

BACA JUGA:  Viral Sejoli Diduga Melakukan Hal Tak Senonoh di Warung Daerah Trawas Mojokerto

Selain itu, juga ada SE dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023.

Beberapa persyaratan itu adalah penumpang berusia 18 tahun ke atas diwajibkan menerima suntikan vaksin ketiga atau booster.

BACA JUGA:  10 Perguruan Tinggi dengan Ilmu Komputer Terbaik Versi Edurank, 3 Kampus Ada Jatim

Kemudian calon penumpang yang belum vaksin booster dengan alasan kesehatan diharuskan menyertakan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

"Usia 13 hingga 17 tahun wajib vaksin kedua. Belum divaksin wajib menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah," kata Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif, Jumat (30/12).

BACA JUGA:  Pemkot Surabaya Siagakan Puskesmas 24 Jam Saat Malam Tahun Baru 2023

Syarat vaksinasi dosis kedua itu juga berlaku bagi calon penumpang berusia 6-12 tahun, termasuk surat keterangan kesehatan bagi yang belum mendapatkan vaksin.

Sementara, bagi calon penumpang berusia 6 tahun ke bawah wajib mendapatkan pendampingan, saat akan melakukan perjalanan dengan kereta api.

"Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR," terangnya.

Persyaratan Covid-19 ini kembali diingatkan PT KAI Daop 8 Surabaya mengingat ratusan calon penumpang yang gagal berangkat.

Sebagaimana diketahui, sebanyak 245 calon penumpang tidak mendapatkan izin berangkat karena banyak penyebabnya, seperti belum divaksin dan suhu tubuh lebih dari 37,3 derajat celcius. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM