PDAM Surabaya Beri Subsidi Buat Pelanggan Baru, Cek Syaratnya

30 Desember 2022 20:00

GenPI.co Jatim - PDAM Surya Sembada Surabaya bakal memberikan subsidi mulai 1 Januari 2023.

Dirut PDAM Surya Sembada Kota Surabaya Arief Wisnu Cahyono menerangkan, besaran harga air merupakan harmonisasi tarif.

Harmonisasi tarif air minum dikategorikan menjadi tiga kategori, yakni kelompok satu, kelompok dua, dan kelompok tiga.

BACA JUGA:  Taman di Surabaya Tetap Dibuka Saat Malam Tahun Baru, DLH Siapkan Personel

Lanjutnya, PDAM Surabaya memberikan subsidi kepada pelanggannya sesuai persyaratan yang ditentukan.

Tarif per kategori punya klasifikasi tarif masing-masing, melihat kriteria huniannya, seperti lebar jalan depan persil, luas bangunan, daya listrik, dan NJOP.

BACA JUGA:  Penting, Perhatikan Imbauan Pemkot Sebelum Berangkat Merayakan Tahun Baru

PDAM bakal mensubsidi air bagi kriteria rumah tangga yang masuk kelompok satu dengan kode tarif 1.2.

Ada syarat yang harus diperhatikan bagi calon penerima subsidi, yakni jalan depan rumah selebar kurang dari 3 meter, daya listrik kurang dari 900 watt, luas bangunan kurang lebih atau maksimal 45 meter, dan NJOP di bawah Rp 100 juta.

BACA JUGA:  PT KAI Daop 8 Surabaya Ingatkan Penumpang Penuhi Syarat Naik Kereta Api

Hanya saja, jika pemakaian air lebih dari 30 meter kubik, pelanggan dengan kode tarif 1.2 akan dikenakan biaya Rp 2.600.

PDAM juga menggratiskan tarif air bagi pelanggan veteran.

"(Pelanggan, red) digratiskan ini sekitar 48 ribu. PDAM masih memberikan subsidi sekitar Rp 43,4 miliar perbulan. Ini namanya harmonisasi," kata Arif di kantornya, Jumat (30/12).

Tarif air tertinggi yang dikenakan di bandara dan pelabuhan atau dengan kode tarif 3.5, masing-masing dikenakan tarif Rp 15 ribu per meter kubiknya.

"Paling mahal kelompok tiga, bandara dan pelabuhan (tarifnya, red) Rp 15 ribu," jelasnya.

Penetapan tarif baru sesuai Permendagri Nomor 21/2020 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 71/2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.

Kemudian, mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Timur 188/775/KPTS/013/2021 tentang Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum bagi BUMD Kabupaten/Kota.

Tak hanya itu saja, regulasi harmonisasi tarif air minum juga ditunjang dengan Perwali Nomor 123/2022 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM